Terkait Pemberitaan Miring Oknum Panitera PN Manado
MANADO.swarakawanua.com – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado, Frangky Rumengan, sama sekali tak menyangka kalau hubungan persahabatannya bersama pengacara berinisial PB, bakal dimanfaatkan pihak terkait untuk menjeratnya dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Bahkan, dirinya tak pernah menduga kalau pertemuan bersama PB di salah satu tempat karaoke Kota Manado, akan membuat dirinya dituding macam-macam oleh pihak Polda Sulut.
Saat dihubungi awak media, Senin (06/03), Rumengan menegaskan pertemuannya bersama PB bukanlah hal yang direncanakan. Dituturkannya, kalau saat itu dirinya berencana menuju IT Centre. Namun, saat lewat Mucelo, ada yang menegur dirinya dan mengatakan kalau PB sedang berada di dalam. Merasa tak ada yang salah jika dirinya bertemu dengan sahabatnya, Rumengan pun masuk ke dalam.
“Saya dengannya (PB-red) itu berteman sejak lama, kuliah di tempat yang sama. Apa tidak boleh kita berteman, tidak boleh kita bertemu,” ungkap Rumengan.
Selanjutnya, Rumengan merasa telah dijebak. Mengingat, begitu masuk ke dalam, ternyata telah ada beberapa personil polisi menanti. Rumengan juga membeberkan adanya aksi kasar oknum polisi, ketika dirinya sedang berada dalam toilet.
“Saat saya ke kamar mandi mau buang air, di belakang saya ada orang yang mengikuti. Orang itu lalu berlagak ingin menangkap saya, saya bilang ei apa-apaan ini apa salah saya. Petugas itu lalu bersuara keras ke saya,” curhatnya.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang kini menyerang diriny, melalui sejumlah pemberitaan media, Rumengan tak menepisnya. Namun, soal dugaan suap, dirinya dengan tegas membantahnya, sebab memang tak ada bukti yang membenarkan dugaan tersebut.
Terpisah, Humas PN Manado, Alfi Usup, ketika dikonfirmasi mengatakan persoalan ini telah disikapi Ketua PN Manado, Heri Sutanto. Dan Rumengan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Usup juga menegaskan kalau hingga berita ini diturunkan, laporan soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut secara resmi belum diterima pihaknya.
Patut diketahui, pemberitaan miring soal Rumengan langsung mencuat ke media cetak dan online, ketika Majelis Hakim Jemmy Lantu menerima gugatan pra-peradilan (praper) terdakwa Paulus Iwo, yang diajukan tim Penasehat Hukum di bawah komando PB.
Menurut penilaian Polda Sulut, ada indikasi kong-kalikong di balik penerimaan gugatan praper. Pasalnya, penyidik Tipidkor Polda yang dikomandani AKBP F Gani Siahaan sempat mempergoki Rumengan dan PB sedang bersantai di Mucelo. Namun saat itu, penyidik tidak memiliki bukti kuat soal dugaan suap. Dan hanya menggunakan foto, struk pembayaran serta sejumlah rekaman CCTV sebagai point untuk menjerat Rumengan dalam dugaan pelanggaran kode etik. (oxo)