MITRA, Swarakawanua.com– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam rangka penetapan serta pengesahan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah, bertempat di gedung Sporthall kantor DPRD, Jumat 24 Maret 2023.
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Mitra Marty M Ole, S.Mn, M.Si menuturkan, perda pengelolaan sampah merupakan satu trobosan yang luar biasa. Sehingga, dalam pengelolaan sampah ini akan bernilai ekonomis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Nanti, pengelolaan sampah akan dikelola sedemikian rupa sesuai dengan aturannya sudah jelas, kita berharap dengan adanya perda ini dapat mendatangkan PAD yang lebih optimal,” katanya.
Menurut Ketua DPRD dua periode tersebut, perda yang telah disahkan itu lebih pada pengelolaan infrastruktur hingga proses pembuangan akhir di TPA.
“Pengelolaan yang diatur dalam perda ini mulai dari hulu sampai hilir, atau mulai dari pengangkutan hingga pada pembuangan akhir,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mitra James Sumendap mengatakan, perda pengelolaan sampah sebelumnya sudah ada, namun saat ini lebih ke perubahan untuk mengoptimalkan PAD.
“Sarana prasarana tentu akan dilengkapi, tapi kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sarana prasarana jika pengelolaannya belum baik dan tidak didukung oleh budaya hidup bersih di kalangan masyarakat,” katanya.
Dirinyapun memberikan apresiasi kepada, seluruh anggota DPRD Mitra yang telah menerima pengelolaan sampah di Perdakan pada saat ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh teman-teman anggota DPRD yang telah menerima perda pengelolaan sampah,” tutup Sumendap.(CIA)