Minut, Swarakawanua.com -Beberapa waktu lalu, sidang lanjutan dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN.Arm yang tidak lain sengketa lahan di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) menguntungkan pihak penggugat.
Pasalnya, sidang lanjutan pada Kamis 21 Maret 2024 di ruangan Tirta Pengadilan Negri (PN) Airmadidi itu menghadirkan saksi fakta dari tergugat.
Namun menurut kuasa Hukum penggugat Yulin Pangemanan, Noch Sambouw merasa pihaknya diuntungkan dengan kehadiran saksi fakta tergugat.
“Dari delapan saksi yang dihadirkan, saksi fakta dari tergugat kali ini terbilang menguntungkan pihak kami (Penggugat),” ungkapnya.
Menurutnya, saksi jelas mengungkapkan bahwa, dirinya (Saksi) pernah melihat kwitansi jual beli tanah.
Bahkan kata Sambouw, perkara ini sudah bergulir dari tahun lalu. Yulin selaku penggugat merasa bersyukur selama proses persidangan bisa berjalan dengan baik.
“Puji Tuhan selama proses persidangan semua bukti-bukti surat bahkan saksi baik saksi dari kami (Penggugat) dan saksi dari mereka (Tergugat) semakin memperkuat materi gugatan kami,” ucapnya singkat.
Noch menjelaskan pada tahun 2014 pada perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm Yulin Pangamenan (penggugat sekarang) dahulu tidak digugat pada perkara tersebut. Dimenuturkan, pada pembelian objek tanah yang menjadi objek sengketa saat ini dibeli oleh suami istri yaitu Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan.
“Perkara sebelumnya mereka yang saat ini tergugat dahulunnya penggugat namun yang digugat hanyalah Herman Doodoh sedangkan Yulin Pangamenan tidak. Meski pada perkara tahun 2014 mereka (tergugat sekarang) sempat memenangkan perkara tersebut akan tetapi setelah saya pelajari lebih lanjut kami melihat masih ada kesempatan bagi Yulin Pangemanan untuk menggugat karena Yulin Pangemanan memiliki hak yang sama dengan Herman Doodoh terhadap objek sengketa,” bebernya.
“Untuk persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm saat ini bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang hadir semakin memperkuat dalil-dalil Posita bahkan sudah 95 persen yang menjadi dalil-dalil Posita kami ajukan dalam gugatan sudah bisa terpenuhi,” bebernya kembali.
Ia menyampaikan berdasarkan UUD 1945 pasal 28D menjamin Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penulis: Mario Sumilat