MITRA, Swarakawanua.com– Hanya tempo 3 hari Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Feri Sitorus sukses mengungkap adanya penyelewengan Solar sebanyak 6,2 Ton. Penjelasan tersebut dilontarkan Kapolres disaat mengelar konfrensi pers, terkait adanya penggelapan bahan bakar Solar, bertempat Mapolsek Belang, Rabu 10 Agustus 2022.
Berdasarkan pengakuan Terlapor F, solar kurang lebih 6,2 ton ini diambil dari 4 orang yakni K, S, H dan R, dengan bermodalkan surat rekomendasi dari salah satu UPTD di Mitra dengan modus solar tersebut akan dijual ke nelayan.
“Dimana, penyelewengan Solar sebelumnya pernah diniagakan baik di wilayah Bitung maupun di wilayah Ratatotok termasuk lokasi tambang,”ujar Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, kasus penyelewengan solar ini, pihaknya telah menetapkan dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan.
Selain itu lanjut Sitorus, kepolisian mengamankan barang bukti berupa tujuh tandon dan satu profil tank berisi solar kurang lebih 6.200 liter atau 6,2 ton, catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi.
“Pasal yang kami kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang telah diubah oleh undang-undang cipta kerja UU nomor 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesarnya Rp 60 miliar,” tandasnya. (CIA)