Sambangi Polda Sulut, Sekda Micler Lakat: Hanya Berikan Keterangan Soal Hibah

oleh -315 Dilihat

MANADO, Swarakawanua.com -Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr Micler C.S Lakat SH, MH menyambangi Polda Sulawesi Utara (Sulut), dalam rangka memenuhi panggilan, Jumat (25/10/2024).

Usai diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut, Sekkot Micler Lakat mengatakan, panggilan ini hanya diberikan keterangan mengenai dana hibah selama tiga tahun.

“Jadi hibah ini ditanyakan pertama payung hukumnya apa. Dan saya sudah jelaskan bahwa itu payung hukumnya sesuai permen 77 Tahun 2020 dan perwal nomor 26 Tahun 2022, bahwa hibah ini diberikan kepada badan lembaga organisasi kemasyarakatan, Koni dan lain sebagainya, yang ada sesuai dengan perwal,” kata Sekda Micler Lakat.

Kemudian, Lanjut Sekkot Micler Lakat, disini ada enam pertanyaan yang diajukan yaitu mengenai dasar hukum dan soal rumah – rumah ibadah.

“Semuanya sudah saya jelaskan. Kemudian juga diminta keterangan lain terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di proses mekanismenya saya sudah jelaskan bahwa hibah tahun ini sudah dianggarkan lewat pembahasan antara banggar dan APBD tahun 2023 yaitu APBD induk dan APBD perubahan,” jelasnya.

“Jadi ada APBD induk kalau tidak tercover di induk, di cover di APBD. Perubahan Tahun 2022 untuk 2023, Tahun 2023 untuk Tahun 2024. Dan kemudian untuk hibah itu sudah jelas by name by address termasuk tempat – tempat ibadah itu,” ungkapnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.