Sambouw Ungkap Polres Bitung Temukan Pengrusakan Oleh Pihak PT MSM/TTN

oleh -710 Dilihat

Bitung, Swarakawanua.com – Gemilang itulah kata yang tepat bagi kinerja penyidik Polres Kota Bitung.

Betapa tidak, respon akan laporan masyarakat dengan cepat dan sigap langsung ditanggapi.

Beberapa waktu lalu Neltje Loloh melalui kuasa hukumnya Noch Sambouw, SH, MH, CMC melaporkan dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM/PT TTN ke Polres Bitung.

Diketahui saat ini ada dua laporan yang dilayangkan oleh Noch Sambouw selaku Kuasa Hukum Neltje Loloh ada dua laporan yang dibuat sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor : STTLP/B/392/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah.

“Sebagai aparat penegak hukum dalam merespon laporan masyarakat kinerja Polres Kota Bitung yang di komandoi Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim AKP Marcelus Yugo Amborro patut diapresiasi dimana tidak memandang bulu dalam menangani kasus sekalipun itu perusahaan tambang emas yang dilaporkan,” kata Sambouw.

“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan bagi para terlapor. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan Kemarin (3/8/23) penyelidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dari Polres Bitung sudah ke lokasi dan benar didapati objek tanah yang dilaporkan benar telah terjadi pengrusakan oleh PT MSM/PT TTN,” sambung Sambouw.

Sambouw berharap kinerja Polres Kota Bitung dalam menyikapi laporan masyarakat untuk tetap dipertahankan.

“Apalagi terkait hak-hak masyarakat yang dikebiri oleh mereka perusahaan-perusahaan seperti PT MSM/PT TTN. Terimakasih pak Kapolres dan Pak Kasat,” kunci Sambouw. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.