Santrawan Paparang Siap Lawan Dirreskrimsus Di Sidang Praperadilan Kasus Dana Hibah GMIM

oleh -850 Dilihat

Swarakawanua.com – Salah satu Penasehat Hukum dari 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn., siap membela kliennya dalam sidang Praperadilan.

Hal itu diungkapkan Paparang kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin 21 April 2025.

Paparang membeberkan, pihaknya bakal bertolak ke Manado dalam minggu ini.

“Dalam minggu ini saya akan ke Manado untuk melakukan pembelaan terhadap klien yang telah menunjuk saya sebagai Penasehat Hukum. Saat ini saya baru selesai sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Kata Paparang, setibanya di Manado, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan beberapa ahli hukum dari kampus.

Sebagai Penasehat Hukum, saat ini Paparang membela kliennya dengan menempuh jalur Praperadilan kepada Dirreskrimsus Polda Sulut.

“Nantinya, para Ahli hukum tersebut bakal dihadirkan sebagai saksi Ahli di sidang Praperadilan,” jelasnya.

Lanjut Paparang, persiapan kami melakukan Praperadilan kepada Dirreskrimsus Polda Sulut sudah selesai, hampir 100 halaman berisi kajian analisa hukum yang mempunyai bobot juridis yang mumpuni dan tepat sasaran.

Ditanya soal persiapan apa yang dilakukan Paparang, ia masih belum bisa membeberkan.

“Materi Praperadilan saat ini belum bisa kami sampaikan secara terbuka, nantilah setelah di daftar resmi dan persidangan Praperadilan sudah digelar, maka saat itu juga materi Praperadilan akan kami bagikan kepada semua kawan-kawan media,”

Entah apa yang akan diberikan Paparang pada sidang Praperadilan nanti.

Tapi dari beberapa pemberitaan media sebelumnya, Paparang sempat mengungkapkan langkah hukum yang dapat dilakukan para tersangka selain Praperadilan.

Menurut Paparang, para tersangka dapat mengajukan permohonan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Berkas (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna menggelar perkara khusus.

Bahkan kata Paparang, para tersangka dapat melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut apabila terbukti kinerjanya bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi Polri.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.