SULUT, Swarakawanua.com – Mengacu pada PP/61/2010 tentang keterbukaan informasi Publik dan Inpres 3/2003 tentang E-Goverment serta Peraturan Menkominfo nomor 28/2006 tentang Penggunaan Domain go.id untuk Situs Web resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.Untuk itu Bagian Humas Pemprov Sulut berupaya menyediakan Piranti Domain Website.
Diutarakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Sulut Drs Roy RL Saroinsong SH Kamis (4/8) saat kegiatan Expo dan Seminar pola dan format baru di ruang Auditorium Mapalus Kantor Gubernur Sulut, sebagai sarana dan media penyebaran informasi kepada publik maupun Mass Media, secara akurat, terpercaya, aman, serta mempermudah publikasi kepada Instansi Vertikal dan Horisontal maka pihaknya akan berupaya melakukan yang terbaik.
“Ke depan Bagian Humas Pemprov Sulut sebagai Corong Pemerintah dan Sumber Berita dan Informasi Daerah akan mengupayakan tersedianya Piranti Domain Website, guna menjawab arus Informasi danTeknologi yang Up to Date bagi ketersediaan Informasi baik Berita/News, Foto Kegiatan dan Video,” terangnya.(Egen)