Sulut,Swarakawanua.com-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu (SARON) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda)di Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (21/07/2023).
Dihadapan para peserta sosialisasi, wanita yang sering disapa SARON itu memaparkan tiga fungsi DPRD, yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah, fungsi pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), serta fungsi legislasi.
“Saya hadir disini melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah atau mensosialisasikan rancangan peraturan daerah”, terangnya.
Sambung SARON Ranperda yang disosialisasikan kali ini adalah tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Kalau dipusat namanya BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, kalau di daerah dinamakan dengan BRIDA”, ujar wakil rakyat dapil Minsel – Mitra itu.
SARON pun menjelaskan, pentingnya sosialisasi Ranperda kepada masyarakat, agar nantinya dalam pembentukan Perda, ada keterwakilan suara dari masyarakat.
“Ini Perdanya belum dibuat, masih dalam bentuk rancangan, oleh karen itu disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian kita juga mengharapkan ada masukan-masukan yang kelak akan melengkapi nantinya dalam pembentukan Perda”, Jelas SARON.
Lanjut SARON dalam rapat paripurna DPRD tahun lalu, dirinya bersama komisi II DPRD Sulut telah menyampaikan usulan pembentukan BRIDA, sehingga saat ini dibuat Ranperda BRIDA sebagai bentuk tindak lanjut usulan tersebut.
SARON pun menuturkan, pentingnya BRIDA bagi masyarakat Sulut dalam memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait banyak hal, menjadi alasan utama dirinya bersama komisi II mengusulkan pembentukan BRIDA.
“Kalau ada BRIDA ini, dia bisa melakukan riset. Jadi nanti akan ada peneliti-peneliti dalam BRIDA ini yang akan melakukan penelitian, sehingga apa yang akan dilakukan nantinya oleh pemerintah dan dirasakan masyarakat, itu berdasarkan riset atau penelitian secara komprehensif yang dilakukan oleh badan yang akan didirikan”, sambung Srikandi PDI Perjuangan itu. (*)