MITRA, Swarakawanua– Terkait polemik di tambang Ilegal Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu (Saron) yang berasal dari Daerah Pemilihan Mitra-Minsel angkat bicara.
Dimana kami dari Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kemarin hari sudah turun ke perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ).
“Terpenting disini, perusahaan tambang harus memiliki ijin. Kalau yang tidak memiliki ijin, saya kira Pemerintah Kabupaten harus melihat kepentingan masyarakat. Bagi para penambang di daerah kita sendiri,”ujar Saron Kamis 27 Februari 2020 disaat berkunjung ke Kantor Bupati.
Disaat awak media menanyakan ada perusahaan Ilegal di Ratatotok, Saron pun menjawab, kami Komisi II masih belum meninjau perusahaan yang mempunyai ijin, maupun belum.
“Kalau membuat tambang, harus mempunyai ijin. Dikarenakan, harus mendapat ijin dari warga sekitar tambang, dan harus menaati semua aturan yang ada. Karena saya tahu ijin itu ada undang-undang,”pungkasnya.
Kemudian ditanyakan, akan memberhen tikan dinas terkait tentang masalah tambang di Ratatotok. Dirinya pun mengatakan, Komisi II hanya mengatur tentang perijinan dan soal petani yang ada di lahan tersebut.
“Kami hanya mengatur perijinan dan soal petani yang ada di lahan tersebut, kalau memberhentikan dinas terkait. Saya rasa itu bukan kewenangan kami,”tuturnya.
Sementara itu, Bupati James Sumendap SH kepada awak media mengatakan, adanya pengrusakan lingkungan hidup, merupakan pengrusakan yang luar biasa. Kalau perlu, kepala Lingkungan Hidup Provinsi di Penjarakan.
“Kalau kepala Lingkungan Hidup sendiri tidak mampu mengurus lingkungan. Perlu kepala lingkungan hidup di penjarak an, karena itu sudah bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, “tegas Sumendap.(Cia)