Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban MJP Siap Menyampaikan Laporan Kerjanya

oleh -659 Dilihat

 

 

 

 

MANADO,Swarakawanua.com-Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19.

Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan, Kamis 15 April 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kamis, 15 April 2021

10.00 – 12.15 Kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Implementasi Permendagri 90 Tahun 2019 dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kunjungan kerja diterima oleh Bapak Roy John Erasmus Salamuni, Staf Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, di Gedung H, Lt. 9 Kemendagri RI.

DPRD menyampaikan perihal penjabaran aturan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang tidak bisa mengakomodir alokasi anggaran penguatan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan PKH minimal 5% dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak bisa juga melakukan penginputan Program Penguatan PKH padahal berdasarkan Permensos No. 1 Tahun 2018 Pasal 57 bahwa Sumber Pendanaan PKH berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan mengalokasikan dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5%. Namun hal tersebut terbentur pada aturan Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan tidak mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH.

DPRD mendorong Kemendagri RI untuk merivisi Permendagri No.90 Tahun 2019 agar bisa mengakomodir program Jaminan Sosial Keluarga khususnya Pelaksanaan PKH dalam perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) atau ada kebijakan lainnya yang memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk program penguatan PKH.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI mengapresiasi langkah DPRD  memperjuangkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk dukungan dana daerah penyertaan. Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), agar nantinya dapat dikaji dan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendagri dalam menjawab permohonan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

DPRD Provinsi Sulawesi Utara menilai penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD sebesar 5% akan sangat mendukung kegiatan PKH, diantaranya :

– Menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.

– Menyediakan fasilitas pendukung sekretariat PKH antara lain : Komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu, dan lemari penyimpanan dokumen.

– Dana Operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota. Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota.

– Cetak/Pengadaan formulir verifikasi faskes, fasdik, kesos, sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran.

– Biaya Operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes, fasdik, dan kesos dari Kabupaten/Kota pelaksana PKH ke Provinsi.

– Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

– Rapat koordinasi teknis PKH Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama.

– Pemantapan/Capacity Building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota.

– Mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan. Pemantapan/Coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 bagi Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

– Honor Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.

– Studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.

– Membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

– Menyediakan alokasi kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksana PKH di Kabupaten/Kota.

– Mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBD.

(Feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.