Sebanyak 34 Pejabat Hukum Tua Telah Dilantik, Mokosolang: Segera Melakukan Pembenahan Administrasi Di Desa

oleh -502 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Sebanyak 34 pejabat Hukum Tua telah di lantik Wakil oleh Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jocke Legi bersama Bupati James Sumendap SH, pada tanggal 17 Agustus 2021 yang lalu.

Berdasarkan hal tersebut diatas, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mo kosolang memintakan, para 34 pejabat Hukum Tua yang baru saja dilantik segera
melakukan pembenahan administrasi yang ada di desa masing-masing.

“Saya mintakan kepada 34 orang pejabat Hukum Tua yang baru saja dilantik, segera
mengecek semua kekurangan baik itu administrasi, memperbaiki serta segera mempercepat semua proses berkaitan dengan program yang ada di Desa. Pasalnya saat ini sudah masuk bulan kedelapan,” ujar Mokosolang disaat Swarakawanua.com temui di ruang kerja Kamis 19 Agustus 2021.

Lebi lanjut Mokosolang memintakan, pertama percepatan proses administrasi Dana Desa. Pasalnya, sejauh ini Dandes sudah masuk pada tahap kedua.

“Progres kita tentang Dandes pada saat ini masih rendah, ini disebabkan oleh keterlambatan pihak desa itu sendiri. Baik itu bendahara Desa, Operator ataupun Hukum Tua itu sendiri. Dikarenakan ada terlambat mengurus interkoneksi program,” pungkas Mokosolang.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah desa, dengan dikoneksikan program atau aplikasi KPPN. Ini harus segera cepat diselesaikan, supaya kita tidak terlambat.

“Karena target kita, tahap II dandes ini akan di selesaikan sampai pada bulan September 2021. Agar supaya dibulan September ketika kita melakukan APBDes perubahan sudah selesai, sehingga pada bulan Oktober dan November 2021 kita kurang masuk dalam tahap ke III,” ucap Mokosolang.

Ditambahkannya, pada bulan Desember 2021 sudah tidak ada lagi pelaksanaan program kegiatan di tahun ini. Kita tinggal menyelesaikan administrasinya, serta mempersiapkan untuk APBDes 2022.

“Saya minta pejabat Hukum Tua yang baru dilantik, apa pula mereka itu ASN. Agar jangan menganggap pekerjaan Pejabat Hukum Tua itu hanya pekerjaan tambahan. Itu merupakan pekerjaan yang utama, dikarenakan nantinya mereka itu akan dibayarkan tunjangan seperti para Hukum Tua defenitiv. Tetapi semua itu membutuhkan proses, dalam artian segera menyelesaikan dokumen secara administrasi status mereka sebagai ASN,” tutur mantan Kabag Humas.

Iapun menambahkan, Jangan lagi lambat, karena di Mitra ini kami bekerja cepat, kalau ada Hukum Tua yang tidak beres. Sesuai SK menyatakan, sewaktu-waktu mereka bisa diganti karena ini untuk kepentingan masyarakat.

“Ketiga berkaitan dengan penyaluran BLT,
saya minta segera di proses. Karena uang ini dibutuhkan oleh rakyat karena saat ini di masa pademi dibutuhkan masyarakat.
Jangan panang enteng, karena pada saat ini sering masyarakat menanyakan kapan dana BLT itu akan segera dicairkan. Seme ntara pemerintah desa tidak mengajukan, atau lambat dalam proses permintaan BLT itu sendiri,” tegas Mokosolang.

Keempat tentang penanganan covid-19, jangan waktu lalu penanganannya bagus. Tetapi untuk sekarang sudah pejabat Hukum Tua masyarakat mengeluh. Kalau ada permasalahan mengenai covid-19 ada terkonfirmasi harus cepat tanggani. Kami tegas, kalau ada hukum tua yang terkonfirmasi positif kami akan segera PLHkan. Demikian juga dengan perangkat desa, Karena kita tidak mau main-main tentang penanganan covid-19.

“Untuk itu saya memintakan kepada para pejabat hukum tua yang baru saja dilantik, cepat menyesuaikan. Termasuk hukum Tua yang ada, saya minta hukum tua tegas dalam penanganan. Karena sebagai ketua satgas di desa mereka itu harus benar-benar menunjukan kepada masyarakat penanganan covid-19 ini menjadi tugas bersama-bersama. Masya rakat harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan dari penanganan covid itu sendiri. Pejabat hukum tua membuka pesimen baru. Dalam rangka kelancaran penyaluran proses keuangan yang ada di desa. Kami sedang mempersiapkan dokumen SK mereka, dan tetap akan kami bagikan,” tutup Mokosolang. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.