Sebut Ilegal, Kelakuan Ketua PN Bak Lirik Lagu Kau Yang Memulai Kau Yang Mengakhiri

oleh -211 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Juply Sandaria Pansariang, S.H., M.H telah mensosialisasikan tentang aturan terbaru Mahkamah Agung yang diterbitkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3,/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Meski begitu, pada kenyataanya, sosialisasi Ketua PN bak lirik lagu, ‘Kau yang memulai, kau yang mengakhiri’.

Bagaimana tidak, dirinya sendiri yang mensosialisasikan, ia pula yang melanggar. Bahkan eksekusi tersebut Ilegal.

Hal itu diungkapkan, Penasehat Hukum Noch Sambouw kepada sejumlah media, di KNT Restaurant, Jumat 6 September 2024.

Sambouw mengungkapkan, aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terakhir dikeluarkan pedoman eksekusi pada tahun 2019. Jadi pedoman eksekusi atau aturan eksekusi yang dibuat oleh masing-masing pengadilan negeri di Indonesia ditiadakan dan mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung tahun 2019.

“Jadi, semua tata cara yang dikeluarkan oleh Pengadilan harus mengikuti pedoman dari Dirjen Peradilan Umum,” tuturnya.

Sambouw membeberkan, proses eksekusi yang mereka lakukan pada tahun 2017 bukan 2023. Mereka sudah melakukan upaya eksekusi sudah dari tahun 2017 dan dimulai dari Penetapan Anmaning bukan dari permohonan.

“Tidak ada permohonan tetapi pengadilan negeri Airmadidi sudah menbuat penetapan Anmaning tanggal 22 September 2017. Itu sesuai dengan yang dibacakan oleh juru sita pada saat membaca di lahan eksekusi itu kan rancuh siapa yang bermohon siap yang mengeluarkan Anmaning,” kata Sambouw.

Lanjut Sambouw, permohonan Eksekusi barulah dimulai pada 26 Agustus 2018 kenapa sudah ada penetapan Anmaning tahun 2017 ini sudah tercium bau amisnya. Karena yang melatar belakangi atau mensponsori eksekusi ini adalah pengadilan negeri Airmadidi karena tanpa permohonan sudah mengeluarkan Anmaning tahun 2017 kemudian dilanjutkan dengan proses-proses prosedur sesuai dengan SOP yang dikeluarkan pengadilan negeri Airmadidi dan itu dibuat pada tahun 2018 sedangkan Konstatering yang dibuat tahun 2018.

Ia mengatakan pada tahun 2018 belum ada pedoman eksekusi yang keluarkan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurutnya kalau eksekusi dilakukan diatas tahun 2019 sepatutnya Konstatering itu dilakukan kembali.

“Seharusnya Konstatering dilakukan kembali karena didalam Konstatering itu sudah termasuk pengukuran tanah yang akan dieksekusi termasuk batas-batasnya juga mencari tahu apakah objek yang akan dieksekusi itu tersangkut dengan perkara lain tidak. Itulah syarat utama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pedoman eksekusi pada tahun 2019 jadi semua persyaratan yang dilakuan tahun 2017 dan 2018 itu belum lengkap,” jelasnya.

Kata Sambouw, kami adalah advokat PERADIN tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Jadi, jika saya selaku advokat PERADIN melanggar aturan laporkan saja saya.

““Nantinya akan saya buktikan apa yang kalian lakukan itu adalah salah dan eksekusi yang kalian lakukan itu adalah ilegal. Silahkan laporkan jika pengacara koboi katakan saya provokator silahkan laporkan. Kalau saya provokator dilapangan disitukan ada aparat penegak hukum ada orang pengadilan ada kepolisian kenapa tidak menangkap dan memproses saya. Setiap kali saya menjalankan tugas selalu berjalan sesuai dengan sumpah profesi saya. Setiap kali melangkah pada persoalan seperti selalu meminta petunjuk dari DPP Advokat perkumpulan saya. Saya tidak membabi buta saya telah meminta pertimbangan dari ketua umum asosiasi advokat kami,” tukas Sambouw.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.