MANADO, Swarakawanua.com – Pemerintah Kota Manado menggelar kegiatan pemilihan Duta Agen Perubahan Tahun 2024 diruang aula kantor BKPSDM Manado, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Manado Dr Micler C.S Lakat SH, MH.
Sekda Lakat di dampingi Assisten II Atto Bulo, Kaban BKPSDM Donald Supit, Kaban Bappeda Lini Tambayong dan Kabag Orpeg Novly Siwi menjadi tim penilai dalam pemilihan Duta Agen Perubahan Pemerintah Kota Manado Tahun 2024.
Sekda Lakat dalam sambutannya menjelaskan,bahwa beragam regulasi untuk melakukan perubahan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang telah di tetapkan, semuanya mengarah pada upaya mendorong penyelenggara pemerintah untuk melakukan perubahan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan perubahan mendasar, mulai dari pola pikir (mindset), budaya kerja (culture set), hingga keteladanan, maka lahirlah yang namanya agen perubahan.
” Penggerak dan panutan kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Pada diri agen perubahan, terdapat tanggung jawab untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi untuk menjadi profesional,” terangnya.
Dijelaskan lagi bahwa agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan) dan memiliki kinerja tinggi.
“Peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Esensi utama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Di sinilah agen perubahan bisa memainkan peran pentingnya,”tuturnya.(mey)