Manado,Swarakawanua.com-Sekertariat DPRD Sulut saat ini sementara memproses Penganti Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Sulut yakni Sherly Tjanggulung (Nasdem) dan Herry Rotinsulu (PDIP).
Saat dikonfirmasi Sekertaris DPRD Sulut Sandra Moniaga menjelaskan, untuk Herry Rotinsulu sementara berproses sementara untuk Sherly Tjanggulung menunggu surat Kemendagri.
“Proses PAW dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan. Semua sudah berproses yang pasti tinggal menunggu dokumen kelengkapan kapan dilaksanakan pelantikan,”kata Moniaga, Rabu (28/02/2024)
Terkait masa jabatan Anggota DPRD Sulut yang tinggal enam bulan, menurut Moniaga tidak mempengaruhi proses dan mekanisme pengajuan PAW, karena pihaknya hanya menjalankan amanat aturan terkait proses PAW.(*/FT)