Seleksi Sekprov Dibuka, Tes Sistem Gugur Sedangkan Dokumen Palsu Didiskualifikasi

oleh -507 Dilihat
Jpeg

 

Jpeg

SULUT, Swarakawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka pendaftaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota untuk memenuhi persyaratan serta mengikuti seleksi terbuka bagi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulut.

Disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Nomor 13 tahun 2014 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 822.22/5992/SJ tanggal 20 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui pendaftaran dibuka sejak tanggal 20 juli sampai dengan 9 agustus 2016 , dimana para peserta harus melengkapi persyaratan administrasi yakni berstatus ASN  yang ada di Sulut, usia maksimal 58 tahun sampai dengan 1 Oktober 2016, pendidikan minimal S1, pangkat minimal IV/d, tidak sedang menjalani hukuman, sehat jasmani dan mental dari Rumah Sakit Pemerintah, menyerahkan SPT tahunan 2015, telah menyampaikan LHKPN.

Sedangkan tahapan tes nanti menggunakan sistem gugur, dimana peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tes selanjutnya.Panitia seleksi dapat menggugurkan peserta jika terbukti ada dokumen yang dipalsukan dan bersangkutan akan didiskualifikasi serta diproses secara hukum.Dalam pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya/pungutan apapun serta keputusan panitia seleksi mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.Untuk informasi selengkapnya dapat di akses di website http:/www.bkd.sulutprov.go.id.(Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.