Selesaikan Persoalan Pasar Belang, Komisi II DPRD Mitra Panggil PD Pasar

oleh -277 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Polemik yang terjadi di pasar Belang, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Terkait pembongkaran pasar di pasar traditional, maka berdasarkan hal tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Mitra memanggil Hearing PD Pasar. Bertempat di ruang sidang Komisi II DPRD Kabupaten Mitra, Jumat 11 Juni 2021.

Hearing sendiri dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mitra, Semuel Montolalu SH. Menurut Montolalu kepada sejumlah awak media mengatakan, untuk pemanggilan pimpinan PD Pasar terkait polemik yang terjadi di pasar Belang.

“Pemanggilan Direksi PD Pasar Kabupaten Mitra terkait adanya laporan masyarakat bahwa, para pedagang yang berjualan di pasar di keluarkan PD Pasar dengan seenaknya. Karena itu kami saat ini telah memanggil semua direksi PD Pasar,” ujar Montolalu.

Sementara itu ditempat yang sama anggota Komisi II DPRD Sukardi Mokoginta memper tanyakan kepada Dinas Koperasi dan UMKM tentang, pembangunan Retail di tengah pasar traditional Belang.

“Saya mempertanyakan kepada Dinas Koperasi dan UMKM terkait jarak yang pernah menjadi kesepakatan baik antara pihak Dinas Koperasi dan UMKM dengan kami Komisi II,” terang Mokoginta.

Lelaki yang biasa di sapa Potu pun menuturkan, baik pihak Dinas Koperasi dan UMKM, PD Pasar sudah memikirkan dampak dari berdirinya Retail yang sesuai aturan yang ada. Kalau pembangunan Retail tidak bisa didirikan di tengah pasar Traditional, apakah semua pihak sudah memikirkannya.

“Saya memintakan baik Dinas Koperasi dan UMKM, PD Pasar serta Asisten II bisa mengkaji kembali. Jangan karena ingin mencapai PAD namun tidak memikirkan para pedagang yang ada,” tegas Potu.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mitra Amar Vate Kosoloi mempertanyakan, sikap dari pihak PD Pasar disaat mengadakan esekusi di pasar Belang apa sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“PD Pasar seharusnya memberikan surat teguran kepada para pedagang yang belum melunasi kewajiban mereka, jangan seenaknya dan belum ada penyampaian lebih lanjut sudah melakukan penertiban. Kami selaku wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Mitra turut merasakan apa yang diderita para pedagang yang ada di pasar,” pungkasnya.

Disisi lain Asisten II Frits Mokorimban mengatakan, semua sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap singkat Mokorimban.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jhonly Gijoh mengatakan, kami sudah melayangkan surat kepada para pedagang agar segera mengkosongkan kios yang ada.

“Sudah beberapa kali kami sudah berikan surat kepada para pedagang, namun sebagian para pedagang belum saja mau keluar dari kios tersebut. Sehingga kami mengambil langkah untuk mengkosongkan kios tersebut,” ucapnya.

Sedangkan menurut Direktur bagian pemasaran Erick Kalensang menjelaskan, dalam penertiban para pedagang yang ada di Pasar Belang sendiri sudah sesuai mekanisme yang ada.

“Karena kami sudah mendapatkan ijin dari pihak Hukum Tua maupun dari Camat sendiri untuk diadakan mengkosongkan kios, guna akan didirikan Retael Indomaret. Kalau dikatakan siapa pedagang yang dirugikan, sedangkan kami sudah sediakan kios di lantai atas,” tutup Kalensang. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.