MINAHASA, swarakawanua.com – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Press Release dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama terhadap anak dibawah umur. Minggu, (12/12/2021) di Ruang Maesa Polres Minahasa
Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut sempat viral di media social sehingga menyeret empat orang tersangka wanita, sebut saja Bunga (17), Mawar (18), Kembang (16) dan TL (20). sedangkan korban Rembulan perempuan (13) Tahun.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK dalam Press Release menyampaikan, dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban maka polres minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat orang tersangka.
” Kejadian terjadi di rumah Lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat sekitar Pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut bermula saat tersangka Bunga mengajak Korban lewat Whatsapp sehingga terjadi pertemuan di rumah Lelaki MR bersama keempat tersangka, disitu terjadi pembicaraan disertai pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap Korban,” ungkap Kapolres
Menurut Kapolres, motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Korban, anak dibawah umur. Dimana pelaku Bunga cemburu terhadap Korban karena mempunyai hubungan spesial dengan pacar pelaku.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta bahwa pertama kali melakukan penganiayaan adalah Bunga, karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya yaitu Mawar, Kembang dan TL dengan alasan ingin membantu teman mereka,” jelas Kapolres
Kapolres mengatakan, Kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).
” Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan (ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.,) dan pasal 170 ayat (2) Ke-1e KUH.Pidana (ancamn hukuman maximal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres
Kapolres Minahasa diakhir Press Release menyampaikan bahwa tidak mentolerir bullying kekerasa terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua dan berharap kasus tersebut adalah yang terakhir.
(erwin)