Sendoh : PT Coca Cola Dituntut Penuhi Hak Karyawan

oleh -933 Dilihat
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

SULUT, Swarakawanua.com – Terkait nasib ratusan karyawan PT Bangun Wenang Beverages dan Coca Cola Company (BWBC) Manado yang terhitung empat Bulan gaji belum dibayarkan dimana merupakan sumber pencahariannya, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung menyikapi hal tersebut.

KadisnakerTrans Provinsi Sulut Marsel M Sendoh, SH MSi, Jumat (17/6) dihadapan Wartawan Swarakawanua.com, menuntut kepada PT BWBC agar segera membayar hak dari ratusan karyawan tersebut.

“Diharapkan bagi Perusahaan terkait untuk segera membayar hak karyawannya, karena sudah diatur berdasarkan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” tandas Sendoh.

Lanjut Sendoh, bagaimanapun para karyawan telah melaksanakan tugasnya dengan baik demi menguntungkan Perusahaan tersebut.

“Untuk itu Perusahaan terkait harus membayar hak karyawannya karena mereka telah bekerja demi Perusahaan,” tutupnya.

Diketahui sejak (31/1) kontrak kerja sama PT Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) dan The Coca-cola Company sudah berakhir.Sehingga PT BWBC tidak bisa memproduksi bahkan mendistribusi minuman ringan semua produk Coca-cola (coca cola, fanta dan sprite) di pabrik yang berada di Watudambo Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sehingga diketahui Perusahaan Coca Cola tersebut sudah tidak beroperasi lagi.Hal ini diduga ada permasalahan keluarga antara General Manager (GM) PT BWBC Hendrik Thenoch dan Direksi PT BWBC Roland Thenoch.Parahnya berdasarkan informasi dirangkum, Roland membeberkan ada upaya kesengajaan dilakukan GM Hendrik Thenoch untuk menghancurkan Perusahaan yang mengakibatkan terlantarnya ratusan karyawan.(Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.