Sering Melalaikan Tugas, Dinas Disperindagkop UKM Mitra Tutup Sejumlah Ritel Di Ratahan

oleh -542 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Akibat sering mengabaikan tugas, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Me nengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menutup sejumlah Ritel Modern, Selasa 4 Juli 2023.

Sidak dilakukan Disperindagkop UKM Mitra akibat sudah beberapa laporan yang telah masuk ke Dinas. Sehingga, Kepala Dinas Disperindagkop UKM Franky Wowor yang didampingi Sekretaris Dinas Eddy Lalompo secara langsung memimpin Sidak di Ritel yang ada di Kota Ratahan.

Sidak kali ini didapati sebanyak 5 Ritel Modern yang menjual barang kadaluarsa masing-masing di Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua terakhir Alfamart Nataan.

“Sidak yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Disperindagkop UKM, didapati ada 5 Ritel Modern yang masih menjual barang kadaluarsa. Bahkan barang tersebut di pajang di depan,” ujar Sekretaris Dinas Eddy Lalompo.

Lebih lanjut dikatakan Lalompo, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.

“Itu yang dikatakan Undang-undang, bisa terjerat pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar 2 Milyar. Jadi, para karyawan yang ada di Ritel harus jeli dan selalu mengecek tanggal kadaluarsa. Jangan sampai Ritel tersebut akan berurusan dengan masalah Hukum,” tegas Lalompo.

Bahkan dirinya juga berharap, warga mas yarakat yang berbelanja di ritel agar lebih jeli lagi melihat tanggal kadaluarsa barang yang di belanja.

“Jangan sampai berbelanja barang yang sudah kadaluarsa, sehingga mengakibatkan penyakit. Karena itu mulai saat ini harus lebih berhati-hati lagi,” harap Lalompo.

Dirinyapun menambahkan, kedepannya jika masih ada lagi Ritel Modern yang masih saja melakukan pelanggaran. Disperindagkop UKM Mitra, tidak segan-segan mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.

“Jika masih didapati persoalan yang sama, konsekuensinya kami segera cabut ijin operasional. Serta kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Perlu juga diketahui, sidak Disperindagkop UKM mendapati ada makanan ringan, susu, bahkan sampai pada obat yang sudah kadaluarsa masih beredar di Ritel Modern khususnya berada di Kota Ratahan. (CIA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.