Minut, Swarakawanua.com – Kembali di tunda, Sidang Class Action atas gugatan masyarakat Desa Sea terhadap dugaan pengrusakan, penyerobotan Hutan mata air kolongan tepatnya di jaga I Desa Sea kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa sangat di sesalkan oleh warga sea dengan para tergugat yang belum memasukkan bukti dokumen yang mereka miliki. Kamis (28/4/2022).
Pengrusakan ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ rasa sesal yang dirasakan karena tergugat III, IV, V, VI, VII belum bisa memasukkan bukti dokumen yang mereka miliki.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw angkat bicara atas hal itu. Bahkan dia dengan tegas menantang para tergugat yang mengklaim bahwa objek sengket adalah milik pribadi bukan hutan.
“Yang mengaku objek sengketa milik kalian mana buktinya kenapa sampai saat ini belum dimasukkan kepada majelis hakim. Masyarakat saja sudah ada bukti dan dimasukkan kok kalian tidak inikan terbalik,” tegasnya dengan nada kesal.
Ungkapan kekesalan Sambuw diutarakan dimana seharusnya pada dua Minggu mendatang sudah masuk dalam agenda persidangan setempat namun masih tertunda karena tergugat III-VII belum juga memasukkan bukti surat kepada majelis hakim.
“Sidang lokasi ini yang kami tunggu-tunggu agar nantinya para tergugat tau mana lokasi yang menjadi objek sengketa satu dan dua. Karena berdasarkan dalil-dalil mereka sepertinya tidak tau mana yang menjadi objek sengketa,” tuturnya.
“Karena dalam materi gugatan dan replik sudah jelas-jelas terurai mana tanah hutan dan tanah yang berasal dari turut tergugat I dan mana hutan. Dan itu sudah dibenarkan oleh turut tergugat I dan II,” tuturnya kembali.
Sambouw membeberkan, untuk tergugat III-VII akan sulit memasukkan bukti. Kata dia, sebagai contoh bukti surat tergugat I dan II memasukkan keterangan over garapan bukti ini sudah berkali-kali disebutkan dalam jawaban turut tergugat I, dan Duplik dari turut tergugat I, II.
“Jadi, semua sudah jelas telah kami uraikan sebelumnya. Kami yakin pasti bukti yang akan dimasukkan nanti oleh tergugat III kami sudah tahu terlebih dahulu apa yang akan mereka masukkan,” kata dia.
Disentil, jika memang telah mengetahui bukti apa yang nantinya akan dimasukkan oleh tergugat dan ada kesan copy paste. Noch mengatakan bahwa itu bukan copy paste karena mereka punya asli dan masyarakat hanya copian. Ia secara tegas meminta untuk segera memasukkan bukti pada agenda sidang berikutnya.
“Dengan kata lain kalau asli sudah dimasukan. Berarti bukti masyarakat juga sudah menjadi asli karena sama dan itulah yang menjadi materi gugatan. Jika kalian merasa benar, kami tantang silahkan buktikan jangan ditunda-tunda,” tukas tegas Sambouw.
Disisi lain Lenda Rende yang adalah salah satu perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sea (Alma Sea) juga membeberkan rasa kecewa mereka atas para tergugat yang sampai saat sidang ke 11 belum juga memasukkan bukti surat yang mereka punya.
“Kami mewakili masyarakat penggugat terkait masalah hutan mata air kolongan merasa kecewa terhadap kinerja para tim advokasi para tergugat dimana rentan waktu dari sidang ke 9 sampai pada sidang ke -11 itu rentan waktu sudah 3 minggu untuk memasukkan bukti-bukti surat, secara otomatis sidang terus tertunda, dan sesuai sidang tadi pak hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk secara otomatis memasukkan bikti surat karena rentan waktu samoai pada sidang berikut adalah pada tanggal 19 Mei 2022 nanti itu kurang lebih 3 minggu, jadi kami masyarakat sangat berharap juga pihak tergugat juga pro aktif dalam persidangan ini. Jika benar lahan objek sengketa adalah milik mereka maka tunjukkanlah bukti yang mereka anda. Jadi terus terang Kekecewaan kami sudah terakumulasi dari minggu yang lalu, kami mohon sikap proaktif dari tergugat dan penggugat dalam persidangan ini karena semakin lama maka akan menimbulkan persepsi yang berbeda karena semakin berlarut-larut akan menimbulkan pemikiran-pemikiran yang negatif”, Jelas Lenda kepada media
(***)