Bitung, Swarakawanua.com – Sidang lanjutan kasus penyerobotan tanah di Jalan.46 Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir yang di gugat oleh Terry Runudalie, kepada ahli waris keturunan nenek Basi Sikome di Pengadilan Negeri (PN) Bitung di tunda, kamis 18/2/21.
Ketika dikonfirmasi terkait penundaan sidang lanjutan. Justisi Wagiu menjelaskan, sidang ditunda dan akan di lanjutkan minggu depan.
” Majelis hakim menunda sidang dikarenakan ada halangan karena ketua Pengadilan sedang mengikuti lawatan bapak Sinyo Harry Sarundajang (SHS), di kantor walikota Bitung, apalagi salah satu majelis hakim ada yang reaktif, untuk itu sidang di tunda minggu depan,” jelas Wagiu.
Ditambahkanya, minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan semua saksi, untuk itu kami akan mengupayakan agar dapat menghadirkan semua saksi.

” Kami sudah meminta saksi ahli dari BPN namun beliau belum berkenan hadir, ini merupakan sidang ke 5, dan kami masih fokus pada pemeriksaan saksi,” tukas Wagiu.
Diketahui, kasus penyerobotan tanah ini sudah di berikan kuasa oleh ahli waris kepasa Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ketua LAKI Dominggus J R Da Costa mengatakan, tanah yang ada di jalan 46 merupakan hak milik dari ahli waris nenek Basi Sikome.
Menurutnya, tanah ini sudah ada keputusan dari PN Bitung dengan No. Reg. Desa Madidir 67 FOLIO 14 dengan Luas 27725 Meter persegi, tertanggal 13-11-2012. Namun penggugat melaporkan ahli waris atas dasar penyerobotan tanah.
” Dari PT. Tri Tunggal (yang menjadi korban) melaporkan ahli waris ke Polda Sulut dan menurut saya mereka tidak ada alas hak, meskipun mereka memiliki sertifikat, tapi ahli waris memiliki register tanah yang sah dan telah di legalisir oleh pihak PN Bitung maupun kantor Pos, ini kan aneh, ada oknum-oknum tertentu yang sudah bermain dan kasus ini sudah dari tahun 1978,” jelas Da Costa.
” Disini perlu diketahui ahli warisnya yaitu, Makdalena Yanis, Heskia Yanis, Karlos Tamaka, Ismail Tamaka, Hesky Tamaka, Herry Tamaka, dan Minggus Tamaka, mereka adalah ahli waris sah dari keturunan nenek Basi Sikome,” ucap Da Costa.

Ia pun berharap, Majelis Hakim dapat melihat dengan jelih kasus ini. (Mario)





