Sidang Lanjutan Norris Tirayoh, LBH GMBI Sulut : Ini Bukan Fitnah Melainkan Fakta, Apalagi Saat Ini Posisi Pelapor Sudah Menjadi Tersangka

oleh -606 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Sidang lanjutan kasus yang menimpa Norris Tirayoh atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Aneke Panambunan (VAP) kali ini masuk tahap pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi, dipimpin langsung oleh Hakim ketua
Steven Christian Walukouw, SH., Kamis (15/4).

Terdakwa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

LBH GMBI Sulut dibawah kepemimpinan Ketua Fahry Lamato, SH., melalui Ketua LBH GMBI Distrik Minahasa Utara Suprianto Lamato, SH., menilai kenapa sidang sudah dua kali masuk pokok perkara, dan tidak sesuai KUHAP.

“Sidang Lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kami tim penasehat hukum melihat dari dua sisi untuk pembelaan dimana dari sisi formil dan materiil. Bisa kita lihat sidang ini sudah dua kali masuk pokok perkara dan tidak sesuai KUHAP,” kata Lamato.

“Sedangkan dari sisi materiil, komentar dalam grup medsos perkara aquo tidaklah menyerang kepribadian, melainkan pengungkapan fakta yang seharusnya diketahui publik.
Bahwa perlu kita ketahui bersama isu pasal 27 ayat (3) ini sudah banyak menjadi perdebatan, pasal tersebut cenderung bias dan melebar, siapapun mudah dijerat dengan pasal ini,” ditambahkanya.

Lebih lanjut, klienya kami sama sekali tidak melakukan pencemaran nama baik, apalagi saat ini pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari fakta persidangan kami akan melakukan pembelaan kepada Ketua Kami, dimana beliau sebagai terdakwa tidak seharusnya dijerat dengan pencemaran nama baik, karena itu bukan fitnah melainkan fakta, posisi saat ini saksi pelapor sudah menjadi tersangka pada kasus pemecah ombak. Apalagi perkara ini cenderung sudah dua kali disidangkan dengan pokok perkara yang sama,” tukas Lamato.

Ditempat yang sama NT alias Norris yang saat ini sebagai terdakwa menyatakan, kasus korupsi harus jadi prioritas untuk dilawan.

“Kasus ini adalah kejahatan luar biasa. Jadi, kasus korupsi itu harus dilawan, bukan dijadikan alat membungkam masyarakat, masyarakat punyak hak bersuara, sebab melawan korupsi itu dijamin negara. Saya melihat Hakim bersikap profesional, dan objektif,” tegas Norris.

Sidang agenda lanjutan akan dilaksanakan 2 minggu depan, yaitu sidang dengan agenda penuntutan.

Inilah nama-nama Kuasa Hukum LSM GMBI yang mendampingi Norris Tirayoh, Fahry Lamato, SH, Suprianto Tahumang, SH, Alan B. Bidara, SH, Fransisco Suwatalbessy, SH, Smaryyo Paradenti, SH,dan Virginia G. Randang, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.