Minut, Swarakawanua.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, hari ini masuk tahap mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Airmadidi telah melakukan sidang lokasi yang biasa disebut Kumasempung pada Jumat 25 November 2022.
Abigail Dungus selaku pelapor saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, pihaknya hari ini akan menghadirkan saksi, Senin 12 Desember 2022.
Menurutnya, keluarga Herman Doodoh memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
Bahkan ia membeberkan, ada rekaman suara dari Adriana Wantania (Pemilik lahan) waktu masih hidup.
“Ada bukti kuat dari kami keluarga, itu akan diperlihatkan saat sidang nanti,” ungkap Abigail.
Ia berharap, Hakim memberikan keputusan yang terbaik berdasarkan fakta.
“Saya minta keadilan, agar perkara ini mendapatkan hasil yang terbaik,” tukasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi pada sidang 29 Maret 2019, Herman Doodoh, dinyatakan kalah sebagai pemilik lahan. (MJS)