Sidang Paulus Iwo Kandas Atau Lanjut?

oleh -203 Dilihat
  • JPU Tangkis Eksepsi Gunakan PERMA dan Putusan MK   
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi PJU Solar Cell Manado 2014

Ilustrasi PJU Solar CellMANADO.swarakawanua.com – Pekara tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Sistem Solar Cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, khusus berkas terdakwa Paulus Iwo, kian menegang. Arah persidangan selanjutnya, apakah Majelis Hakim bakal memutuskan perkara untuk diteruskan atau tidak, masih tanda tanya.

Apalagi, Kamis (16/03) ini, bertempat di Pengadilan Negeri Manado, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Melly Suranta Ginting, telah menangkis eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Iwo, dengan membacakan tanggapan JPU.

Terdakwa Paulus Iwo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (09/03)
Terdakwa Paulus Iwo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (09/03)

Senjata pamungkas eksepsi yakni putusan praperadilan (praper) pun coba dipatahkan dengan menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum.

Keberatan PH terdakwa yang menyebutkan bahwa perkara pidana yang dilimpahkan JPU disertai surat dakwaan register perkara : PDS-03/R.1.10/Fd.1/02/2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang dibacakan Kamis tanggal 2 Maret 2017 sudah tidak ada tersangkanya atau terdakwanya karena putusan praper. Ditanggapi JPU, keliru dan tidak tepat.

Dasar argumentasi hukum yang digunakan JPU bersandar pada pasal 2 ayat (3) PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016. “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. Putusan praperadilan yang mengabulkan  permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara,” tutur JPU.

Selanjutnya, JPU menggunakan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 yang sekaligus menjawab multitafsir para ahli soal gugurnya perkara praper. “Pernyataan praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d UU8/1981,” papar JPU.

Dalam perkara ini, JPU juga telah memberikan gambaran yang menerangkan bahwa gugatan praper terdakwa Paulus Iwo harusnya dinyatakan gugur, setelah Majelis Hakim yang diketuai Alfi M Usup, pada tanggal 24 Februari 2017 sekita pukul 13:00 WITA, telah membuka sidang pokok perkara. Namun, karena terdakwa sakit, Ketua Majelis Hakim pun menunda dan menetapkan sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2017. Heranya, pada hari yang sama, Hakim praper Jemmy Lantu sekitar pukul 14:30 WITA, justru melanjutkan sidang praper dan memutuskan untuk menerima sebagian dari gugatan pemohon. Padahal, termohon sempat memberitahukan kalau sidang pokok perkara telah dibuka.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, Usup kembali menunda jalannya persidangan pokok perkara berkas Paulus Iwo, dan mengagendakan pembacaan putusan sela siap dilangsungkan pekan depan. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.