Sidang Terkesan Di Paksakan, Kapolres Minut, Kasat Reskrim Dan Penyidik Dilaporkan Ke Propam?

oleh -1779 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menggelar sidang perdana, perkara tindak pidana pemilu pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Senin 13 Mei 2024.

Perlu diketahui, Polres Minut telah menetapkan 8 tersangka atas kasus pergeseran suara di Likbar.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Christian Elieser Rumbajan, Hakim Anggota (1) Ari Mukti Efendi dan Hakim Anggota (2) Saiful Idris, Senin 13 Mei 2024.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, hari ini, hari pertama sejak pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Katanya, perkara ini seharusnya di putuskan selasa minggu depan. Ia mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaan dan Penasehat Hukum membacakan Eksepsi.

Ketika membacakan eksepsi, Penasehat Hukum DR. Santrawan T Paparang, SH. MH. M.Kn, didampingan Putra Saleh, SH, Samuel Tatawi, SH dan Marcsano Wowor, SH dengan tegas mengatakan perkara atau laporan atas pengelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) seharusnya sudah gugur demi hukum.

“Sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu perkara ini sudah daluarsa sebab telah melewati batas waktu yang ditentukan,” ungkap Paparang.

Saat diwawancara, Paparang mengungkapkan kasus Jeane Laluyan menjadi patokan bagi mereka.

Jeane Laluyan sendiri merupakan Caleg Kota Manado yang notabane memiliki kasus yang sama yakni tindak pidana pemilu.

Menurut Paparang, Kajati Sulut dan Kapolda Sulut taat asas, taat aturan, paham dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dari 6 Maret 2024 laporan dan temuanya sudah ada dan perkara ini sudah lama. Tidak layak penyidik Polres Minut melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum, terlalu berani Jaksa Penuntut Umum menerima perkara ini makanya ada konsekuensi,” kata Paparang.

Paparang kembali menegaskan bahwa perkara ini, gugur demi hukum bukan batal demi hukum.

“Untuk mendapatkan eksaminasi maka laporan itu harus di buat ke Jaksa Agung, nanti dari Jaksa Agung turun kesini. Tenggang waktunya sudah selesai perkara ini gak bisa di proses,” ucap Paparang.

Dikatakan Paparang sesuai bahasa hukum atau bahasa pidana terdapat dua bahasa yakni actus reus dan mean rea sudah tidak ada.

Ia menjelaskan kliennya merasa dirugikan dengan perkara yang telah daluarsa ini untuk dilimpahkan ke JPU dan ke Pengadilan.

Pengacara vokal ini menyebutkan untuk penyidik Polres Minut telah dilaporkan ke Polda Sulut.

“Setelah sidang ini selesai, saya akan membawa laporan ke Polri dan meminta untuk mengaudit Kapolres Minut, Kasat Reskrim, penyidik dan penyidik pembantu. Bila perlu dilakukan sidang kode etik,” kata dia tegas.

Lanjut Paparang, untuk Jaksa, kami akan melapor ke Kejagung karena seharusnya dilakukan eksaminasi. Mereka wajib menolak perkara ini sebab sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Makanya dalam eksepsi kami meminta untuk mencopot Jaksa Penuntut Umum bila perlu diproses secara internal.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Pansariang, SH, MH ketika dimintai tanggapan terkait perkara tersebut yang terkesan dipaksakan karena telah melewati batas waktu. Menurutnya ketua Pengadilan tidak memilik kewenangan untuk menanggapi eksepsi.

“Itu nanti biar majelis hakim yang memeriksa perkara yang menilai materi eksepsi tersebut. Kami tidak mencampuri terlebih tak memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut,” singkatnya.

Penulis : Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.