SK THL Pemprov Diserahkan, Wagub Kandouw: 10 Hari Tidak Masuk Kerja Langsung Gugur

oleh -283 Dilihat
Wagub Sulut Steven OE Kandouw memberikan pengarahan usai penyerahan SK kepada THL Pemprov Sulut, Rabu 13 Januari 2021.(Foto: hbm)

 

MANADO, Swarakawanua.com–
Penempatan THL harus sesuai dengan peruntukkan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan tersebut maka THL dapat diberhentikan.
“Usul saya ke Pak Gubernur 10 hari tidak masuk kerja langsung gugur supaya betul-betul output dan outcome orang-orang ini betul-betul optimal, di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan dan di sisi yang lain betul optimal,” kata Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven OE Kandouw saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam penyerahan SK dilaksanakan di lobi lantai 1 kantor gubernur, Rabu 13 Januari 2021, turut hadir Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan para pejabat administrator dari seluruh Perangkat Daerah (PD) Pemprov Sulut yang mewakili penerimaan SK THL. “Mudah-mudahan penetapan THL kita kali ini betul-betul the right man on the right place,” sambungnya.

Di samping itu, Kandouw juga mengingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien ketimbang cara konvensional.
“Digital government harus segera di-drive jangan ketinggalan dengan daerah lain. Untuk Pemprov role model-nya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita semua. SKPD harus segera tindaklanjuti ini. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” terangnya.
Lebih jauh, Wagub Kandouw juga mengingatkan seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Arahan Bapak Gubernur yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.
Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh PD di Pemprov Sulut. Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.
Suluh menuturkan, penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum.
Satu diantaranya berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN.
Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktivitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” ujarnya.(hbm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.