Sumarsono: Kanwil Hukum dan Ham Bantu Atasi Status Hukum Warga Phisang di Bitung

oleh -166 Dilihat
Serah terima jabatan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut.

Serah terima jabatan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut.

 

SULUT, SwaraKawanua.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sumarsono MDM, minta kepada Kanwil Kemenkum HAM Sulut untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut guna membantu soal kejelasan status hukum warga Philipin dan Sangihe (Pisang) yang berada di Kota Bitung.

Permintaan tersebut di ungkapkan Gubernur ketika serah terima jabatan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut dari Drs Rosman Siregar SH MH kepada pengantinya DR H Sudirman D. Hury SH MM MSC di Graha Bumi Beringin Manado, Senin (30/11). “Masalah Phisang belum selesai, statusnya hingga kini masih mengambang dan sangat rawan dimanfaatkan oleh Parpol tertentu  untuk mendulang suara dalam Pilkada nanti,” kata Sumarsono.

Lanjut dikatakan Gubernur, diharapkan Kakanwil Kemenkum dan HAM yang baru dapat membantu Pemprov Sulut untuk menyelesaikan status kewarga negaraan dari warga yang dimaksud dikarenakan selama status hukum mereka belum ada kejelsan Pemprov Sulut tidak bisa menindak lanjutinya tanpa didukung Kanwil Kemenkum HAM Sulut. “Inilah jawaban konsep negara harus hadir di perbatasan ketika ada warga negaranya yang masih berstatus kurang jelas,” tegas Sumarsono.

Tidak hanya status kewarganegaraan Phisang yang dimintakan oleh Dirjen Otda Kemendagri ini kepada Pak Sudirman, hal lain yang juga harus di dukung Kanwil Kemenkum HAM yaitu manajemen lintas batas negara Indonesia-Philipina di pulau Marore dan Pulau Miangas sebagai entri poin, lebih khusus divisi Imigrasi harus hadir disana menjadi fokal poin. “Diperbatasan harus adeayang mengawasi untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, narkoba serta ilegal fishing yang sering masuk melalui dua pulau terdepan NKRI,” ungkap Sumarsono.

Selain itu juga Sumarsono mengatakan sudah saatnya manajemen Negara tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, jelas Sektoral harus terpadu pusat dan daerah. Gubernur Se-Indonesia diberi mandat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan tangan kiranya yaitu para Menteri. “Kemenkum HAM Punya Ilmu menyusun perundang-undangan khususnya peraturan daerah (perda), Karena itu saya berharap, ada kegiatan bersama untuk pembinaan bagi Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten untuk teknik penyusunan perda,” tegas Sumarsono.

Selaku Dirjen Otda, Sumarsono menilai makin sedikit perda dibatalkan maka makin baik nilainya, ketimbang makin banyak perda dibtalkan maka makin jelek pemerintahan, karena itu untuk meningkatkan, kualitas perda maka kerjasama Mendagri/Kemenkum HAM akan dimulai dari Pemprov Pemprov Sulut sebagai pilot projek. “Biro Hukum Setda Provinsi Sulut bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulut dan badan Diklar Provinsi Sulut duduk satu meja merumuskan program-program kapasitas ini,” tegas Sumarsono.   (inan)

SUMBER              :               HUMAS PEMPROV SULUT

EDITOR                 :               IVAN MENGKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.