Minut, SwaraKawanua.com – Terkait pemotongan Siltap yang dilakukan oleh Hukum Tua Desa Naen Satu Kecamatan Wori membuat anggota DPRD Partai Demokarat Stendy S Rondonuwu (SSR) angkat bicara.
SSR mengatakan apapun yang dijadikan kebijakan Siltap tidak bisa digeser. “Tidak bisa, itu merupakan penghasilan tetap dan itu sudah menjadi hak perangkat desa apapun aturannya itu tidak bisa digeser apalagi di potong,” ujarnya menjelaskan.
Dia menjelaskan, terakait lapaoran yang diajukan oleh perangkat desa. SSR mengungkapkan ia sendiri menerima langsung laporan tersebut meski berbeda komisi.
“Saya tau persis terkait persoalan ini, walaupun hal tersebut tanggung jawab Komisi I tapi kami sebagai anggota DPRD wajib menerima aspirasi masyarakat,”kata SSR.
“Laporan tersebut juga sudah kami sampaikan ke Komisis satu dan telah diterima bahkan beberapa waktu lalu telah dilakukan Hearing,”sambung SSR.
SSR menyarakan kepada perangkat desa yang melaporkan hal ini ke DPRD untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan ataupun Kepolisian.
“Kami DPRD hanya sebagai pemediasi, namun jika belum menemukan titik temu ada baiknya untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” kata SSR sembari menambahkan bahwa hal ini merupakan salah penyalahgunaan kewenangan.
(Mario)