MANADO, Swarakawanua.com– Presiden Joko Widodo membagikan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Sulut sendiri kebagian 500 sertifikat tanah. Pembagian tersebut dilaksanakan secara daring dari Istana Negara, Kamis 1 Desember 2022.
Untuk Sulut, penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis di Ruang Mapaluse kantor gubernur.
Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria menjelaskan, untuk Sulut ditargetkan di tahun 2022 ini, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 27.900 dan untuk sertifikat redistribusi sebanyak 7.200.
“Sudah terealisasi secara pemberkasan sudah hampir 80 persen dan untuk sertifikasinya 60 persen. Doakan mudah-mudahan akhir tahun kami bisa menyelesaikan hingga 100 persen,” ungkap Lutfi.
Sebelumnya, sertifikat tanah bagi rakyat Sulut dibagikan secara simbolis oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Plh Sekdaprov Sulut Steve Kepel didampingi Asisten 1 Provinsi Sulut Denny Mangala.
Turut Hadir, Forkopimda Sulut, jajaran BPN Sulut dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembagian sertifikat tanah itu, Jokowi berpesan kepada penerima sertifikat agar memikirkan betul-betul jika ingin menggadaikan atau istilahnya ‘disekolahkan’ sertifikat tanahnya.
Jokowi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat tanah ke bank, harus dipastikan bisa melunasi pinjaman yang didapat. Jika tidak bisa melunasi, lebih banyak jangan digadaikan. “Biasanya kalau sudah sertifikat pengen disekolahkan, bener? Sudahlah ndak usah malu, ya? Saya titip kalau mau dipakai jaminan ke bank tolong dihitung betul, bisa nyicil ndak nanti, bisa mengembalikan ndak nanti. Itu pinjaman loh, hati-hati,” kata Jokowi.
Ia mewanti-wanti, jika tidak bisa mengembalikan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah, maka sertifikat itu bisa disita oleh bank.
“Kalau nggak bisa, sertifikat bapak/ibu bisa hilang, disita oleh bank karena tidak bisa mengembalikan pinjaman. Jadi sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank itu, dihitung bisa nyicil nggak cicilannya, bisa nyicil bunganya ndak. Kalau ndak, nggak usah!” tegas Jokowi.(*)