SULUT, Swarakawanua.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) akan mengirim enam orang untuk memeriksa terkait pembuatan pagar pekarangan rumah masyarakat yang diharuskan Bupati Talaud menggunakan anggaran dana desa (dandes) sebesar 60 persen dan belum terealisasi.
Hal tersebut disampaikan Sumarsono saat rapat evaluasi dandes 2016 di kantor Gubernur.
Menurut Sumarsono keterkaitan dalam laporan tersebut dalam waktu dekat ini pihak Kejati akan mengirim sekira enam orang memantau hal tersebut.”Kajati akan mengirim enam orang pantau langsung ke Talaud sekaligus memeriksa terkait pagar tersebut, ” pungkasnya.(Egen)