MITRA, Swarakawanua.com– Persoalan aduan Pertambangan Tampa Ijin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat berbuntut panjang, dimana kasus yang dilaporkan aktivis GAMKI Mitra terhadap JW alias Jeje kepada Kapolres Mitra kini sudah menyurati Kapolri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI serta Kapolda Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Ridel Lumintang yang merupakan aktivis GAMKI Mitra usai selesai via Kantor Pos Tombatu, Selasa 23 November 2021 sekira pukul 11.30 Wita.
Dijelaskan lebih lanjut Lumintang, surat tembusan ini agar lembaga negara yang mengetahui pergumulan masyarakat Mitra sehingga permasalahan tambang ilegal di Ratatotok dapat dikonvergensikan menjadi masalah nasional. Karena, berapa tahun lalu penambang ilegal alat berat sudah dilarang Kapolda Sulut, Bupati James Sumendap, SH, MH, Kapolres Mitra namun sangat di sayangkan alat berat masuk yang terdam pak rusaknya hutan dan lingkungan. Bahkan lebih parah rakyat mitra menjadi tamu di negeri sendiri dimana penambang rakyat secara manual terpojok karena alat berat dimana-mana.
“Pada waktu lalu surat aduan sudah di meja Kapolres Jumat lalu. Pihak Kepolisian yang sangat profesional dengan menerima aduan kami. Saat ini sudah kami kirim tembusan suratnya ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Kapolda Sulut,” ucapnya.
Ditambahkan Lumintang, saat inipun jika diinspeksi ke lokasi lobongan ada alat berat yang diduga dimiliki Jeje sedang beroperasi.
“Kemarin kawan-kawan aktivis pergi memantau dan mengambil dokumentasi, telah didiskusikan harus ada foto dan video di lokasi, “tutup singkatnya.(CIA)