Tahun 2025, Kabupaten Minahasa Utara Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi? Ini Kata Kajari

oleh -566 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Memasuki akhir penghujung tahun 2024, Kabupaten Minahasa Utara dikejutkan dengan penangkapan Hukum Tua Desa Gangga Dua (HS).

Hukum Tua Desa Gangga Dua dijadikan tersangka oleh Polres Minut akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum pengelolaan dana desa tahun 2021-2022, dengan kerugian negara kurang lebih 300 juta rupiah.

Hal mengejutkan lainnya diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, I Gede Widhartama S.H.M.H., kepada sejumlah awak media usai memusnahkan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis 19 Desember 2024.

Saat di tanya apakah tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut memiliki target kasus Korupsi, dengan santai Kajari menjawab, tentunya iya.

“Untuk kasus korupsi tentunya iya, kita sudah siapkan tinggal naik aja perkara itu ke penyidikan di tahun 2025,” ungkap Kajari.

Lanjut dia, nanti kita press release lagi, tunggu aja.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.