MITRA, Swarakawanua– Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Mitra, akan di Potong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar seratus persen.
Ungkapan tersebut di ucapkan Bupati Mitra James Sumendap disela-sela rapat Paripurna Jumat 16 Agustus 2019, yang merupakan salah satu agenda penting bukan saja di tingkat Kabupaten melainkan di tingkat Nasional.
“Saya sangat kecewa dengan para SKPD yang tak ikut hadir dalam sidang paripurna istimewa, mendengarkan pidato kenegaraan President dalam menyambut hut RI ke 74. Ini mencoreng NKRI saya tegaskan siapa yang tidak dapat hadir dan tampa keterangan saya akan memotong TKDnya sebesar seratus persen,”ujar Sumendap.
Sumendap mengatakan, ini juga berdasarkan permintaan bagi para DPRD tentang mengevaluasi kehadiran SKPD di dalam sidang paripurna.
“Saya dari jam 9 ada diparipurna dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan jelas, 1 bulan tkd tidak diterima dan yang sudah pulang 50 persen,seharusnya sejak pidato presiden harus hadir karena akan menjabarkan di skpd yang di pimpin,” tegas Bupati.
Sumendap juga mengatakan permintaan DPRD terkait evaluasi kehadiran, membuat dirinya malu, karena baru kali ini pihak DPRD Mitra meminta untuk dilakukan evaluasi kehadiran SKPD.
“Saya minta pak wakil bupati untuk mengawasi langsung akan sanksi ini dan pihak BKPSDM dan BKD untuk memproses sesuai petunjuk,” pinta sumendap. (Cha).