Minut, Swarakawanua.com – Tepat 21 Mei 2024, Ketua Majelis Hakim Christian Elieser Rumbajan, Hakim Anggota (1) Ari Mukti Efendi dan Hakim Anggota (2) Saiful Idris, menetapkan 8 terdakwa perkara tindak pidana pemilu pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) dinyatakan bersalah dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa 21 Mei 2024.
Putusan Ketua Majelis berdasar atas 2 alat bukti yang dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni berupa 1 Flash Disk berisi video rapat pleno tingkat Kabupaten dan 2 lembar percakapan Whatsapp.
FB Komisioner Bawaslu Minut dituntut 1 tahun penjara dengan denda 10 juta, tuntutan yang sama diberikan kepada YH Komisioner KPU Minut yakni dituntut 1 tahun dengan denda 10 juta.
Sedangkan 4 terdakwa dituntut 3 bulan penjara yakni, S sebagai PPK Kecamatan Likbar, SU dan AS PPK Likbar, dan E sebagai Panwascam Likbar.
Lalu 2 terdakwa lainnya, RR dan RT dituntut 5 bulan penjara.
Sebagai Penasehat Hukum, DR Santrawan Paparang SH.,MH., M.Kn usai persidangan mengungkapkan, mempertanyakan putusan Ketua Majelis Hakim.
Ia bingung bagaimana caranya Hakim bisa memutuskan perkara ini tanpa menghadirkan legal draft.
“Hakim tidak menghadirkan legal draft, terus bagaimana Hakim tau? Seharusnya Hakim mengundang pembuat undang-undang agar Hakim tidak melampaui batas kewenangannya,” ungkapnya.
Paparang pun mempertanyakan pertimbangan hasil Ketua Majelis Hakim, kata dia, Hakim tidak menilai fakta persidangan.
Menurutnya Hakim hanya menafsir bukan melihat fakta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan ini tidak bisa secara parsial, pertimbangan Hakim itu berangkat dari berkas perkara, dari berkas perkara sama dengan dakwaan itu yang ada sama persis dengan tuntutan jaksa, copy paste,” tegas Paparang.
Dikatakan Paparang, Hakim tidak mengangkat fakta, dimana fakta terkait uang 50 juta, 25 juta tidak pernah terungkap dalam persidangan.
“Fakta uang tidak pernah terungkap dalam persidangan, darimana dia terungkap semua tidak pernah melihat adanya uang disana. Itu tafsiran Hakim,” ungkap Paparang.
Paparang menegaskan, semua saksi mengungkapkan tidak pernah melihat uang, terus berangkat darimana keyakinan Hakim?
Berbicara fakta, Paparang kembali mempertanyakan tentang chat whatsapp yang menjadi bukti.
Ditanya soal bukti chat, Paparang tidak bisa memberikan tanggapan. Kata dia, itu bukan ranah kami.
“Untuk chat sudah di bantah, bahwa tidak ada proses penyerahan uang.
Paparang secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding dan akan melaporkan Hakim serta Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Mario Sumilat