Manado,Swarakawanua.com-Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat yang di dampingi Wakil Ketua Nori Supit, Sekertaris Cindy Wurangian beserta anggota Resa Waworuntu, Ismail, Sjenny Kalangi, Agustine Kambey buka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama mitra kerja Dinas Kesehatan yang berlangsung di ruang rapat komisi IV, Senin (10/06/2024).
Sementara berlangsungnya RDP, anggota komisi IV Resa Waworuntu memberikan masukkan agar RSUD OD-SK melakukan penambahan Dokter Umum atau pun Dokter Spesialis, mengingat kejadian pernah terjadi kata Resa pasien harus menunggu lama untuk di daftarkan.
“Yang ingin saya tanyakan kenapa pasien tersebut harus menunggu, kendalanya dimana? Dan kenapa RSUD OD-SK tidak melakukan penambahan dokter spesialis atau pun tenaga medis agar pasien yang sudah berada di rumah sakit tersebut tidak harus menunggu lama,” kata Resa.
Menanggapi pertanyaan dari anggota komisi IV Resa Waworuntu, Direktur RSUD OD-SK Lydia Tulus yang hadir di RDP menjelaskan terkait dengan adanya rujukan pasien antara rumah sakit se-Indonesia semua harus melewati aplikasi Sistem Informasi Rujukan TerintegrasiĀ (SISRUTE) milik Kementerian Kesehatan.
Sementara Lydia menambahkan untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) SISRUTE di angkuh oleh RSUP Kandou, dan masing-masing rumah sakit mempunyai SISRUTE sendiri.
“Jika ada pasien dari rumah sakit tipe c akan rujuk ke rumah sakit tipe b seperti RSUD OD-SK, petugas dari rumah sakit tipe c harus memasukkan data pasien melalui SISRUTE, dan setelah di terima oleh petugas RSUD OD-SK, langsung di laporkan ke dokter jaga yaitu dokter umum di IGD, kemudian dokter jaga akan mengkonsultasikan ke dokter spesialis terkait, setelah itu akan disampaikan apakah rujukan tersebut bisa langsung di terima atau tidak,” ucapnya.
Sementara kata Lydia sempat terjadi masalah di bulan kemarin, disaat pasien dari rumah sakit tipe c di rujuk di RSUD OD-SK, itu karena berpapasan belum tersedianya dokter spesialis bedah saraf dan spesialis urologi.
“Karena belum tersedianya dokter spesialis di RSUD OD-SK, maka rujukan pasien dari rumah sakit tipe c harus dilanjutkan rujuk ke RSUP Kandou, agar supaya pasien bisa ditangani dokter spesialis di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Lydia menyampaikan RSUD OD-SK di awal tahun 2024, sudah sempat komunikasi dengan pihak Kolegium Ilmu Kedokteran, dan kesepakatan terjadi setelah Kepala Dinas Kesehatan mengundang rapat Pimpinan Kolegium Bedah Saraf dan Kolegium Urologi.
“Bulan juni 2024 kedua dokter spesialis tersebut sudah masuk di RSUD OD-SK,” pungkasnya. (FT)