Tawuran Bitung-Ranomea, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -510 Dilihat

Minsel, Swarakawanua.com – Kasus perkelahian antar kelompok (Tarpok) di Kelurahan Bitung dan Ranomea, yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia, Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Selatan tetapkan 11 tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, MKn, Kasi Humas AKP Robby Tangkere, bersama Camat Amurang Timur, dan Camat Amurang, saat Press Conference dengan sejumlah wartawan media biro Minsel, di Lobi Reskrim Polres Minsel, Kamis (2/6/2022).

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, yakni peristiwa pengeroyokan mengakibatkan kematian, di TKP Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga serta saksi-saksi dan menetapkan sejumlah tersangka sebanyak 11 orang,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dimana, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, maka ke 11 tersangka tersebut, merupakan warga yang terdaftar di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minsel dengan inisial, YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19).

Dijelaskan lagi, bahwa untuk kronologis kejadian, Minggu (29/05/2022) sekitar pkl. 22.30 wita. Dimana para tersangka yang kurang lebih puluhan orang, sedang menghadiri ibadah syukur pernikahan di Kelurahan Ranomea. Kemudian secara berbondong-bodong langsung menuju Kelurahan Bitung, untuk melakukan balas dendam atas pemukulan terhadap teman mereka yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.

Di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, para tersangka ini, berpapasan dengan sejumlah pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban). Suasana pun terjadi adu mulut, hingga berbuntut perkelahian, dan pengeroyokan yang diketahui menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu, dengan mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31), warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia.

Setelah pasca kejadian, Personil bersama tim Polres Minsel yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan sekitar 31 orang anak-anak muda. Selanjutnya pemeriksaan sejumlah saksi secara maraton dan awal menetapkan 7 tersangka. Hingga dilakukan pengembangan, hasilnya 4 orang dinyatakan sebagai tersangka.

“Untuk itu, berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku, maka Pasal dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Namun akan dibagi sesuai peran masing-masing dari para tersangka,” pungkas Kapolres.

Ia menambahkan, agar senantiasa menjamin stabilitas kamtibmas antar kedua Kelurahan pasca kejadian, untuk itu Poles Minsel didukung unsur TNI Koramil Amurang serta pemerintah dan perangkat Kelurahan, terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan diantaranya pergelaran patroli dan penjagaan titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.

“Demi menjaga stabilitas kamtibmas ke dua Kelurahan, maka telah ditugaskan ratusan personel dikuatkan dengan diterbitkannya surat perintah untuk menjaga. Kami minta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menciptakan rasa aman dan nyaman,” imbuh Kapolres Minsel.

Sementara itu, pemerintah kecamatan, Camat Amurang dan Camat Amurang Timur, dalam kegiatan Press Conference ini mengungkapkan, bahwa telah mengadakan pertemuan sekaligus mediasi antara pemerintah serta masyarakat Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea.

“Jadi saat ini, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, telah melakukan pertemuan kedua Kelurahan, dan bersepakat menjaga keamanan, stabilitas kamtibmas serta menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Minsel,” terang kedua Camat tersebut. (ferro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.