SULUT, Swarakawanua.com – Kementerian resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Senin (18/7) terkait penerapan Undang-Undang (UU) program Pengampunan Pajak (tax amnesty, red).
Untuk itu Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE segera mesosialisasikan Tax Amnesti tersebut dan segera memanggil seluruh Perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut).
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur kepada Wartawan Swarakawanua.com Kamis (21/7) di kantor Gubernur Sulut.
“Terkait Tax Amnesti, tadi Saya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado telah berdiskusi membicarakan hal tersebut.Ke depan akan dikumpulkan seluruh Perusahaan-Perusahaan dan nantinya disosialisasikan, ” jelas Dondokambey.(Egen)