MANADO,Swarakawanua.com-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), penandatanganan kesepakatan ini antara kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Walikota Manado, Andrei Angouw, Selasa 22 Juni 2021 dilaksanakan di Aula Pemkot Manado.
Membuka sambutan ini Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memberikan apresiasi kepada Pemkot Manado melakukan kerjasama dengan BP2MI untuk warga kota Manado yang ingin bekerja di luar negeri.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Manado yang mengadakan MoU dengan BP2MI. Manado menjadi kota ke 12 yang melakukan Kerjasama dengan BP2MI, yang sebelumnya Talaud, Sangihe Kepulauan, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Padang, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Bandung, Morowali Utara,”ucap Rhamdani.
Adapun Benny Rhamdani menyampaikan kerjasama ini sangat penting untuk perlindungan PMI yang telah diamanahkan Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
“Bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat, namun juga daerah dan Pemerintah Desa yang diatur pada Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42. Selain itu, kerjasama ini juga penting untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga terampil dan profesional untuk dapat bekerja ke luar negeri,”terangnya.
Selain itu Benny Rhamdani menyarankan agar PMI untuk
mengambil peluang bekerja di Jepang dan Korea. Kedua negara tersebut, menurutnya, memiliki undang-undang perlindungan warga negara asing yang baik dan memiliki tingkat standar gaji yang tinggi sehingga menjamin keselamatan dan juga kesejahteraan para PMI disana.
“Rata-rata penempatan ke Korea setiap tahun dari tahun dari sebelum Covid sebanyak 6.921 tahun 2018 dan 6.201 tahun 2019, bahkan sebelum lockdown awal tahun 2020 hingga Maret tahun lalu masih tercatat 641 PMI. Penempatan ke Korea ini memiliki prospek yang luar biasa, dimana untuk jabatan Perawat dan Caregiver (pengasuh lansia) memiliki gaji yang cukup besar, yakni mencapai 22 juta sampai 27 juta, dengan kontrak kerja 5 tahun,”tutur Rhamdani.
“Demikian juga di Jepang dengan gaji kisaran 23 sd. 30 juta. Ini angka penghasilan yang jauh dari rata-rata pekerja di negara kita, apalagi tingkat pelindungan yang sangat baik dengan tingkat rata-rata kekerasan yang sangat minimum,”tambahnya.
Disisi lain Benny Rhamdani menegaskan, BP2MI sebagai pelayanan bagi PMI dan keluarga, dan PMI juga berhak mendapat perlakuan hormat oleh negara karena merupakan pahlawan Devisa.
“Sebagai pembanding bahwa PMI menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, 159,7 T dan tidak kalah dengan sumbangan sektor pariwisata atau setara 7% APBN,”pungkasnya.
(Feicy)