BITUNG, Swarakawanua.com– Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, proses debarkasi repatriasi 155 ABK WNI dan 2 jenazah dari Kapal Cina Liong Xin 601 dan 610 melalui Pelabuhan Bitung, Sabtu 7 November 2020, berjalan lancar.
Debarkasi repatriasi ini dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Nomor 13028/WN/11/2020/66 tentang rencana kedatangan Kapal Cina yang mengangkut 155 WNI dan 2 jenazah melalui Pelabuhan Bitung dan hasil rakor tim terpadu yang dipimpin Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha serta Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Jumat lalu.
Sebagai informasi, proses debarkasi 155 WNI dan 2 jenazah WNI (hasil repatriasi) dari atas Kapal Cina di Pelabuhan Bitung dimulai pukul 05.00 Wita diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan rapid test kepada seluruh ABK oleh tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung di atas Kapal Liong Xin 601 dan 610.
Dari hasil rapid test sementara ini tidak ditemukan ABK WNI yang reaktif. Usai pemeriksaan kesehatan, 155 ABK WNI diturunkan dari Kapal Liong Xin 601 dan 610 ke Kapal LCT yang disiapkan untuk membawa mereka ke dermaga Pelabuhan Bitung untuk selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Penampungan Badan Diklat Provinsi Sulut untuk dilakukan swab test lanjutan dan pemeriksaan keimigrasian.
Dua jenazah WNI juga telah diturunkan dari kapal dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi oleh tim RS Bhayangkara. Setelah otopsi, 1 jenazah asal Cianjur atas nama Rudi Ardianto akan dimakamkan di Kota Bitung sesuai permintaan keluarga.
Sedangkan 1 jenazah lainnya bernama Saleh Anakota akan dibawa m Minggu besok ke daerah asalnya di Ambon.
Kegiatan ini turut dihadiri petugas dari Polda Sulut, Dinas Kesehatan Sulut, Dinas Perhubungan Sulut dan Bandiklat Sulut.(hbm)