Terapkan Restorative Justice, Kejari Minsel Hentikan Penuntutan

oleh -1401 Dilihat

Minsel, Swarakawanua.com – Terapkan Restorative Justice (RJ), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan (Minsel), Budi Hartono SH MHum telah melaksanakan Penghentian Penuntutuan, terhadap tersangka JD alias Dede yang melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUH-Pidana. Selasa (26/04/2022).

Dimana dalam perkara tersebutt, telah dilakukan ekspose perkara secara virtual oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyantih SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edi Birton SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH MH, Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H., M.Hum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B. Tui, S.H, Kasubsi Penuntutan Erika, S.H selaku Penuntut Umum serta Jaksa Fungsional Andika Awoah, S.H.

Keputusan penghentian penuntutan, berdasarkan hasil perdamaian yang dilakukan, Senin (18/04/2022), yaitu korban Andrian Bataha memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka dengan ikhlas dan lapang dada. Karena memang korban masih ada hubungan keluarga dengan pihak tersangka. Demikian pula sebaliknya, tersangka meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas dan tidak layak kepada korban.

Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dimana di dalam UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 telah diatur secara tegas mengenai kewenangan Kejaksaan dalam mediasi penal sebagai landasan restorative justice.

Dalam hal ini, Kejaksaan RI tidak menolerir perbuatan jahat tetapi ada treatment yang lebih arif dan adil dalam proses penegakan hukum. Semua perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan restorative justice telah terpenuhi unsur pidananya. Kejaksaan menggunakan hak opportunitas untuk tidak mengajukan penuntutan melalui pengadilan namun menggunakan instrumen mediasi penal retorative justice dalam mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat, sehingga perkara pidana atas nama tersangka Josua Dumat alias Dede dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kecamatan Sinonsayang, berawal ketika saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras di rumah Jendra Bataha, kemudian saksi korban bersama dengan temannya yang bernama Marsel Manggalase hendak pulang ke rumah, namun ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya Marsel Manggalase untuk mampir ke rumah tersebut.

Karena melihat tersangka Josua Dumat alias Dede sedang duduk di teras rumah kakak tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang minum minuman keras. Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras di rumah Jendra Bataha disetujui oleh tersangka.

Namun dalam perjalanan ke arah rumah Jendra Bataha tersangka berbalik arah kembali ke rumah kakaknya, sehingga korban memaksa tersangka untuk tetap menuju rumah Jendra Bataha untuk minum minuman keras di situ, namun tersangka yang dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba mendorong saksi korban sehingga saksi korban yang juga dalam keadaan mabuk berat membalas mendorong tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka berdiri dan memukul saksi korban menggunakan sebuah balok yang ada di situ dan mengenai bagian wajah saksi. (kejariminsel”ferro”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.