Minut, Swarakawaua.com – Sungguh malang nasib yang dialami Mervy Humbas alias Dombo, warga asal Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Jaga VIII harus ditemukan terdiam kaku tak bernyawa dengan kondisi yang menggenaskan dikediamanya sendiri, senin (19/4).
Menurut saksi yang merupakan saudara korban Treyse Humbas, bahwa pada hari sabtu sekira pukul 15.30 wita. Humbas diantar korban ke rumah saudara susan dengan menggunakan sepeda motor, dan saat itu juga korban langsung pulang ke rumah, dengan keadaan sehat seperti biasa.
Ditempat yang sama Pala Jaga VIII
Herman Wuisan merupakan salah satu orang yang memberanikan diri untuk melihat keadaan korban, sebab aroma bau busuk dari dalam rumah sudah semakin menyengat.
“pada hari senin pukul 06.00 wita Saya sedang membersihkan halaman rumah yang bertetangga dengan korban, namun saya mencium bau busuk dan melihat banyak lalat di rumah korban, tapi Saya tidak menghiraukanya, pada siang hari sekira pukul 14.30 wita Saya kembali ke rumah dan curiga bahwa bau busuk berasal dari rumah korban, sehingga Saya segera memberitahukan kepada Ronal Sumarauw yang tidak lain adalah saudara ipar dari korban untuk mengecek kedalam rumah korban, sehingga saat itu Sumarauw bersama Kepala jaga mencoba buka pintu rumah korban tetapi posisi pintu terkunci dari dalam rumah, kemudian Ronal membuka jendela depan rumah korban, Ronal mencium bau busuk dan melihat korban sudah tidak bernyawa dan posisi terlentang di atas tempat tidur, kemudian Saya langsung memberitahukan kepada Pemerintah Desa dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Airmadidi,” jelas Wuisan.
Sementara itu pihak Polres Minut dan Polsek Airmadidi saat olah Tempat Kejadian Pertama (TKP) didampingi Pemerintah setempat, Hukumtua Desa Sawangan, Stendry Wangke, SH., Camat Airmadidi Vicky Luntungn, S.STP., dan wakil ketua DPRD Minut Olivia Mantiri.
Hasil olah TKP Unit Indentifikasi Reskrim dan Kapolsek Airmadidi bersama Reskrim dan Intelkam menemukan di sekitar tubuh korban terdapat jenis obat yaitu :
– Obat Folic Acid (Vitamin)
– Obat colchicine (Penghilang nyeri/anti peradangan)
– Obat methylprednisolone (Anti peradangan)
– Obat Amlidipine Besilate (Hipertensi)
– Obat Zinc Sulfate (Mineral)
– Obat Alopurinol (Asam urat)obat Omeprazole (Asam lambung)
– Obat simvastatine (kolestrol)
– Obat panadol cold flu (Obat flu, demam, sakit kepala)
– Kunci motor dan 1 buah sepeda motor jenis vario
– 1 Unit Handphone,
– 2 Bungkus makanan yang sudah di dikomsumsi
– Uang berupa 1 lembar 100.000
– Ember bekas muntahan korban
– Sepatu 2 pasang
– 2 Pasang sendal.
Kemudian piihak Polres Minut dan Polsek Airmadidi melakukan kordinasi degan pihak keluarga bersama Pemerintah Desa Sawangan dan pihak medis puskesmas airmadidi yang turun langsung melakukan visum luar tubuh korban dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, sehingga Pemerintah Desa dan pihak keluarga korban menandatangani surat penolakan autopsi korban, dan lewat persetujuan keluarga korban, pemakaman dilakukan malam hari ini senin 19 april 2021 mengingat tubuh korban sudah mulai membusuk.
Korban diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir di Pekuburan Umum Desa Sawangan, oleh Hukumtua Stendry Wangke, wakil ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, keluarga korban, tim medis, dan dari pihak Kepolisian.
(MJS)