Terduga Hakim “Nakal” Diperiksa Pengadilan Tinggi Manado

oleh -906 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Tim HATIBINWASDA Pengadilan Tinggi Manado Telah Memanggil Dan Memeriksa Hakim Yang Diadukan Dan Juga Telah Memanggil Dan Memeriksa Kuasa Jemmy Giroth, DKK Untuk Dilakukan Klarifikasi Terhadap Indikasi Kecurangan Oknum Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Perdata Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd.

Selain mengadukan/melaporkan perbuatan curang oknum hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd ke Komisi Yudisial Republik Indonesia ternyata Jemmy Giroth, dkk juga mengadukan perbuatan curang oknum hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Tindak lanjut atas pengaduan yang dilakukan oleh Jemmy Giroth, dkk telah direspon cepat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr. H. Lexsy Mamonto, SH, MH dengan membentuk dan menunjuk tim Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan beranggotakan 3 (tiga) Hakim Tiggi yang diketuai oleh Sinjo Julianus Maramis, S.H untuk melakukan pemeriksaan pengaduan yang dilakuka oleh Jemmy Giroth, dkk tersebut.

Hal tersebut diacungkan jempol oleh Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk Noch Sambouw, SH. MH dan James Manuhutu, SH karena tak lama berselang pengaduan dilayangkan langsung direspon dengan cepat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr. H. Lexsy Mamonto, SH, MH.

Menurut Noch Sambouw jumlah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado memang terbatas dan tidak sebanding dengan persoalan yang ditangani baik sebagai Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding tetapi juga untuk mengurus pengaduan/laporan yang diterima dari seluruh Pengadilan Negeri yang berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Manado.

Dengan adanya respon cepat yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado menurut Noch Sambouw dan James Manuhutu sudah pasti Ketua Pengadilan Tinggi Manado memiliki dedikasi dan kemampuan yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya dibarengi dengan personil Hakim Tinggi dan Pegawai di PT Manado yang profesional dan saling sinergitas sehingga pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat bisa dihasilkan dan ditunjukkan kepada masyarakat.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Tim Pengawas dan Pembinaan hakim Noch Sambouw menerangkan bahwa dalam memberikan klarifikasi masalah perbuatan oknum hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd yang diadukan karena telah merubah keterangan Saksi Johan Pontororing dalam persidangan dan menghilangkan Saksi Servie Rudy Pontororing sebagai saksi padahal jelas-jelas Servie Rudy Pontororing telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dan sebelum memberikan keterangan kedua saksi tersebut telah diambil sumpah terlebih dahulu yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, ketua tim Hakim Tinggi Pemeriksa pengaduan Sinjo Julianus Maramis, S.H sempat menanyakan apakah ada melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut dan langsung dijawab oleh Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk Noch Sambouw, SH. MH dan James Manuhutu, SH bahwa Jemmy Giroth, dkk sudah melakukan upaya hukum banding.

Ketua tim pemeriksa pengaduan yang dilakukan oleh Jemmy Giroth, dkk juga menyarankan Kuasa Hukum bisa meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi yang dimaksud tersebut, beliau juga mengatakan sudah banyak kali dalam memeriksa perkara di tingkat banding dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri untuk melakukan konfrontir secara langsung kebenaran keterangan saksi yang sebenarnya karena itu diatur dan dijamin oleh peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menanggapi saran dari Ketua Tim Pemeriksa pengaduan tersebut Noch Sambouw dan James manuhutu menyampaikan bahwa selain sudah melakukan upaya hukum banding juga telah memasukkan memori banding yang didalamnya disebutkan juga ada permohonan yang dimintakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Saksi Johhan Pontororing dan Saksi Servie Rudy Pontororing dan telah dilampirkan juga bukti rekaman keterangan yang di berikan oleh Saksi Johan Pontororing dan Saksi Servie Rudy Pontororing dalam persidangan a quo. Terlepas apakah Majelis Hakim yang akan memeriksa kembali keterangan Saksi Johan Pontororing dan keterangan Saksi Servie Rudy Pontororing dalam memeriksa perkara Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd di tingkat banding itu adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut di tingkat banding namun usaha untuk menegakkan keadilan dengan memohon pemeriksaan kembali kedua saksi tersebut sudah dilakukan oleh kami selaku Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk.

Lebih lanjut Noch Sambouw, SH, MH dan James Manuhutu, SH mengatakan bahwa memang sepertinya keterangan kedua saksi tersebut sangatlah berpengaruh signifikan dalam memutus perkara 515/Pdt.G/2021/PN Mnd karena didalamnya terungkap bahwa sejak dahulu sampai sekarang tanah objek sengketa dikuasai dan diolah ditanami pohon dan tanaman pertanian/perkebunan oleh Penggugat dan tidak pernah dikuasai dan/atau ditanami pohon atau tumbuhan jenis apapun oleh pewaris Tergugat I s/d Tergugat XI selain itu Saksi Johan Pontororing juga telah memberikan keterangan bahwa dasar pendaftaran tanah (konversi) permohonan Sertifikat Tergugat tidak dibuat dan ditanda tangani oleh Hukum Tua Desa Sea yang saat itu dijabat oleh Saksi (Johan Pontororing) tetapi dibuat dan tanda tangani oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado bernama Salenusa padahal tanah objek dalam Sertifikat tersebut berada di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Oleh karena keterangan kedua saksi tersebut sangatlah penting dalam memutus perkara maka terindikasi keterangan kedua saksi tersebut senagaja digelapkan.

Menurut Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk Noch Sambouw, SH. MH dan James Manuhutu, SH sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Manado untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap kedua saksi tersebut diatas. Noch Sambouw dan James manuhutu berharap agar Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara a quo di tangkat banding dapat memeriksa kembali kedua saksi tersebut sebagai implementasi konstitusi dalam menegakkan keadilan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.