SULUT, Swarakawanua.com – Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 terhadap 169 Negara yang masuk dalam Imigrasi Laut, Darat, dan Udara termasuk Indonesia yang didalamnya menyatakan Sulut bebas visa.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado Montano Rengkung SE, Selasa (29/3) saat Konferensi Pers di kantor Gubernur.
Dia mengatakan terkait itu, sambil menunggu Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan surat dinas resmi tanggal 19, sedangkan terhitung tanggal 22 Maret dinyatakan resmi untuk pelaksanaan bebas visa tersebut.
“Gubernur juga mengatakan masuknya wisatawan ke Sulut dinyatakan bebas visa, dan sekarang sementara menunggu proses administrasinya.Terhitung mulai besok sudah ada penerbangan,dan mungkin pengusaha penerbangan sudah mengetahui terkait bebas visa,” pungkasnya.
Dia juga mengatakan dengan adanya ini, dengan masuknya wisatawan akan memacu pengembangan pariwisata khususnya Sulut.
“Yang tadinya mereka membayar visa 35 US Dolar sekarang bebas.Tetapi ada para wistawan yang tinggal lebih dari 30 hari bisa diperpanjang kembali 30 hari lagi,” ungkapnya.(Egen)