Terkait Kasus Suap Kemenag Sulut, LP2KKNP Minta Direktur CV Putra Perdana Dipidanakan

oleh -416 Dilihat
Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw.

 

Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw.

Manado, Swarakawanua.com – Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) meminta Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempidanakan Direktur CV Putra Perdana.

Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw mengatakan, oknuk direktur CV Putra Perdana layak untuk dipidanakan karena mencoba melakukan praktek suap kepada salah satu anggota Pokja Kemenag Sulut untuk kepentingan proyek di Kemenag Sulut.

“Kami menduga oknum direktur mencoba melakukan suap anggota pokja untuk memenangkan tender proyek di Kemenag,” ujar Sendouw kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).

Dikatakannya, oknum anggota pokja datang ke salah satu hotel di Kota Manado dan langsung ke recepsionis untuk menerima sejumlah uang yang diduga telah di titipkan oknum kontraktor.

“Praktek seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tukas Sendouw.

LSM LP2KKNP akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terkait praktek suap yang diduga dilakukan oknum anggota pokja Kemenag Sulut.

“Praktek seperti ini harus dibasmi dan para pelaku suap harus di beri efek jera,” pungkas Sendouw.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.