MITRA, Swarakawanua.com– Terkait persoalan kepelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dukcapil. Bertempat di Kantor DPRD, Senin 23 Oktober 2023
Menanggapi hal ini, komisi 1 DPRD Mitra dipimpin langsung Artly Kountur mengagendakan pemanggilan terhadap instansi yang dipimpin Piether Owu ME tersebut.
Kepada wartawan Kountur menyebutkan bahwa beberapa aspek diukur dalam evaluasi pelayanan Capil antara lain waktu tunggu pelayanan, kejelasan informasi yang diberikan, kemudahan proses pelayanan, responsivitas petugas, keamanan dan privasi data pribadi masyarakat, dan lain sebagainya.
Evaluasi pelayanan juga dapat dilakukan dengan cara meminta feedback dari masyarakat mengenai kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Capil.
“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan Capil dapat terus ditingkatkan sehingga lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
“Karena adanya laporan ke pihak kami berkaitan dengan pelayanan di Disdukcapil Mitra maka kami memanggil dinas tersebut untuk memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Terpisah Kadis Capil Mitra Piether Owu menyebut evaluasi pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan karena imbas dari adanya keluhan masyarakat lewat medsos belum lama ini.
“Pada prinsipnya sistem pelayanan Disdukcapil mitra yang didalamnya pendaftaran penduduk, pembuatan akta, dan layanan lainnya berjalan dengan baik dan efektif serta sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya. (CIA)