MANADO, Swarakawanua–Gubernur Sulawesi Utara Olly menegaskan bahwa dirinya taat hukum soal belum dilantiknya Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2019-2024.
Gubernur Olly mengaku tak bisa melantik kalau belum menerima SK Kemendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. “Sampai saat ini, Gubernur baru ada radiogram untuk Plh Bupati,” ujar Gubernur usai sidang paripurna KUA-PPAS di Gedung DPRD Sulut, Senin 22 Juli 2019.
Menurutnya, radiogram dari Kemendagri
bernomor: T.131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019 itu terkait penunjukan Sekretaris Daerah Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud mengisi kekosongan usai habis masa pemerintahan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange pada 21 Juli 2019. “Radiogramnya menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati sampai ada perkembangan kemudian,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Humas Pemprov Sulut.
Sebagai informasi, Gubernur Olly kembali mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur sebelumnya bernomor 100/19.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.
Dalam surat itu, Gubernur Sulut meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019.
Usul pertimbangan ini dilakukan karena terdapat fakta hukum baru dimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.
Padahal sesuai dengan fakta hukum yang ada bahwa sejak tanggal 30 Januari 2014 6 (bulan) sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini yang dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tersebut.
Diketahui, Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat oleh Elly Lasut di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA, pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak, sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.
Masih dalam surat tersebut, Gubernur Olly menerangkan bahwa dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 menolak permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.
Alasannya, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017, ini yang digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud.(hms/gyp)