Minsel, Swarakawanua.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan, terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Modoinding, menggelar konferensi pers, Rabu, (29/3/23).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra di dampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, Kasi Humas bersama sejumlah wartawan biro Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Lesly D. Lihawa menjelaskan, bahwa kronologi tempat kejadian terjadi pada Minggu 12 Febuari 2023 pukul 03:00 wita dini hari, yang bertempat di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding, dan menyebabkan dua korban, yang satu meninggal dunia dan satunya lagi luka berat.
Adapun awal kejadian, tersangka (SS) alias epeng bersama teman-temannya dengan mengendarai motor, desa kakenturan menuju Desa Wulurmaatus untuk menghadiri pernikahan. Sepulangnya dari acara tersebut, tersangka (SS) alis Steven bersama teman-temanya di lempari batu oleh oleh warga Desa Sinisir. Dari kejadian itu, terjadilah perkelahian antara dua kubu, yang berimbas pada penggunaan senjata tajam berjenis badik. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang korban, satu luka parah dan satunya lagi meninggal dunia.
“Jadi dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Modus operandinya adalah tersangk terdesak karna berada di kampung orang, dengan tersangka sudah mengkonsumsi minuman keras” ujar kasat Reskrim polres Minsel.
Selanjutnya, Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh tersangka SS alias epeng (36) terhadap lelaki FM (18) korban meninggal dunia, dan lelaki CM (30) korban luka berat, sesuai pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ferro)