- swara kawanua - https://swarakawanua.com -

Terkait PETI Oknum Legislator Mitra Masuk Hotel Prodeo

[1]MITRA, Swarakawanua.com-Tersangkut masalah Penambang Emas Tampa Izin (PETI), dan didgua perusakan hutan di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Oknum legislator Minahasa Tenggara (Mitra) berisial DM alias Dek resmi ditahan Polres Mitra, Kamis 8 Oktober 2020, masuk Hotel Prodeo (Penjara).

Disaat di temui sejumlah media Kapolres Mitra AKBP Robby Rahadian S.I.K, lewat Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi S.I.K membenarkan, tersangka DM alias Dek setelah dilakukan beberapa panggilan dan tersangka sendiri yang tak proaktif.

“Tersangka DM sendiri saat ini sudah kami tangkap, karena selama proses pemeriksaan dinilai tidak kooperatif disaat dilakukan pemeriksaan. Karena DM sendiri tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), karena itu kami mengambil langkah tegas segera menahan tersangka,”pungkaa Hasbi.

Perly diketahui, sebelumnya Polres Mitra menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Satu diantaranya merupakan oknum legislator DPRD Mitra dari Partai Nasdem yaitu DM.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020. Tersangka DM sendiri dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan ancamannya 5 tahun 15 tahun.(CIA)