Minut, Swarakawanua.com – Mantan anggota DPRD Minahasa Utara periode 2009-2014, Hi Husen Tuahuns, angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pembayaran tanah untuk bangunan kantor Bupati Minahasa Utara. Menurut Tuahuns, pembayaran tanah tersebut telah terealisasi sejak masa pemerintahan Bupati Sompie Singal.
Hal ini diungkapkan Tuahuns saat dirinya menjabat sebagai anggota Dewan pada periode 2009-2014, yang saat itu juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Dalam keterangannya, Tuahuns menyebutkan bahwa keputusan terkait pembayaran tanah tersebut telah tercatat dalam dokumen resmi yang disimpan di bagian Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut).
“Pembayaran tanah itu sudah terealisasi sejak zaman Bupati Sompie Singal. Kami di Pansus Aset, yang terdiri dari saya, alm. Denny Sompie, Berti Kapoyos sebagai Ketua Dewan, serta beberapa anggota dewan lainnya, sudah memutuskan ini semua,” jelas Tuahuns.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat itu, turut hadir pula Herman Sompie yang menjabat sebagai Asisten III, serta beberapa pihak lainnya dari Pemkab Minut.
Tuahuns menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut sudah tertuang dalam dokumen yang tersimpan dengan baik.
Namun, Tuahuns menyayangkan apabila dokumen tersebut kini dinyatakan hilang. Ia menduga dokumen tersebut sengaja dihilangkan.
“Jika dokumen itu hilang, saya minta agar pihak APH, dalam hal ini KPK, memeriksa orang-orang yang bertugas di bagian Aset saat itu. Saya menduga ada pihak yang sengaja menghilangkannya,” ujarnya.
Menurut Tuahuns, pihak yang patut diperiksa lebih lanjut adalah Herman Sompie, yang pada saat itu merupakan Asisten III.
Tuahuns juga menghimbau agar mantan anggota DPRD Minut periode 2009-2014 yang mengetahui terkait hal ini untuk ikut angkat suara, karena hal tersebut menyangkut hak rakyat Minahasa Utara.
“Saya mengajak rekan-rekan mantan anggota DPRD yang tahu, mari bersama-sama angkat suara. Ini menyangkut hak-hak rakyat Minut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tuahuns mengusulkan agar APH memeriksa eks Bupati periode 2009-2014, Asisten III, serta mantan Ketua DPRD Minut Berti Kapoyos.
“Saya siap 100% jika dipanggil. Dugaan saya, dokumen tersebut sengaja dihilangkan, dan kunci masalah ini adalah siapa orang yang bertugas di bagian aset saat itu. Jangan main-main, karena ini hak rakyat dan aset itu dibeli dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait gugatan antara Pemerintah Minahasa Utara dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengenai penguasaan lahan yang digunakan untuk kantor Bupati Minahasa Utara menjadi perhatian publik, setelah Tuahuns mengungkapkan dugaan adanya ketidakwajaran terkait pengelolaan dokumen pembayaran tanah tersebut. (***)